Pendapat Mantan Hakim MK Mengenai Langkah Nadiem Makarim
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai bahwa langkah Nadiem Makarim dalam mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya tidak tepat. Menurutnya, kejaksaan masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan kasus tersebut meskipun kalah dalam proses praperadilan.
Maruarar menjelaskan bahwa jika hakim menganggap ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Nadiem, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya perlu memperbaiki prosedur tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Nadiem.
“Ini justru strategi kuasa hukum Nadiem yang salah. Jika hakim menganggap salah prosedur, maka kejaksaan tinggal memperbaiki saja. Ya kalau prosedurnya salah biarkan saja, nanti tinggal bagaimana putusan akhir di pengadilan (yang membahas pokok perkara saja). Kalau kejaksaan salah dan justru memperbaikinya, malah ini kan bikin tambah ruwet,” ujarnya.
Menurut mantan hakim MK ini, langkah Nadiem dalam mengajukan praperadilan dinilai tidak bijak. Ia menilai bahwa tujuan dari praperadilan seharusnya adalah untuk kepentingan klien, yaitu memberikan kebebasan. Namun, jika praperadilan ini dimenangkan oleh Nadiem, maka kejaksaan hanya akan memperbaiki prosedur atau syarat saja. Kasusnya tetap bisa berlanjut.
“Ini saya kira bukan untuk kepentingan klien (Nadiem) karena kepentingan klien kan bebas. Sementara kalau praperadilan ini kalaupun mereka menang kejaksaan hanya akan memperbaiki prosedur atau syarat saja. Kasusnya masih bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” kata Maruarar.
Praperadilan Hanya Soal Prosedur
Maruarar menjelaskan bahwa praperadilan status tersangka hanya berkaitan dengan masalah prosedur, bukan persoalan pokok perkara. Oleh karena itu, bahkan jika penyidik Kejagung kalah dalam praperadilan, mereka tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi setelah memperbaiki prosedur.
“Kalau nanti PN (Pengadilan Negeri) meminta perbaikan bahwa yang mengaudit adalah BPK atau BPKP ya tidak ada masalah buat kejaksaan. Mereka (kejaksaan) tinggal memperbaiki saja dengan melengkapi dengan audit BPK atau BPKP,” katanya.
Setelah proses perbaikan selesai, proses hukum terhadap Nadiem akan bisa berjalan kembali.
Alasan Kuasa Hukum Nadiem
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemedikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Salah satu alasan kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, adalah ketiadaan kerugian negara yang nyata dari BPK atau BPKP.
Menanggapi hal ini, Maruarar menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan bahwa berdasarkan UU yang sah adalah BPK, tetapi BPK juga bisa menunjuk akuntan sepanjang sudah mereka setujui.
“Boleh juga dilakukan oleh yang bukan BPK atau BPKP tapi orang yang ditunjuk oleh penyidik. Walaupun nanti dalam proses persidangan harus diuji oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Pembuktian Di Persidangan
Maruarar menegaskan bahwa faktor penentuan seseorang menjadi tersangka berkaitan dengan ada tidaknya kerugian negara. Hal ini akan ditentukan oleh sikap hakim dalam menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.
“Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan tetapi persidangan pembuktian pokok perkara,” katanya.
Ia berpendapat bahwa jika konteksnya untuk kepentingan penetapan tersangka, maka tidak ada masalah jika bukan dari BPK. Yang penting adalah adanya kerugian negara.
“Karena memang syarat atau unsur korupsi adalah menguntung diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negara,” jelasnya.
