Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Banten
Pihak kepolisian Provinsi Banten telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 30 November 2025, dan pihak berwajib mengungkapkan informasi terbaru dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025).
Tersangka Ditetapkan dan Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah AN (29), warga Kota Serang. Ia ditangkap di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu 6 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, korban yang menjadi sasaran aksi tersebut adalah MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam penjelasannya, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa AN melakukan tindakan kekerasan terhadap MS di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, sebelum lampu merah Palima, setelah kampus UIN, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, AN memiliki rencana untuk mencuri kendaraan roda empat melalui aplikasi taksi online. Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, AN membutuhkan kendaraan untuk operasional harian. Ia berencana agar hanya terdapat dirinya dan korban di dalam mobil.
Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekira jam 00.30 WIB, AN memesan layanan taksi online menggunakan akun palsu dengan nama DEDE. Tujuan perjalanan adalah ke Serang, tepatnya di depan UIN Serang, di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani.
Sesampainya di lokasi, AN meminta sopir berhenti. Saat mobil berhenti, korban menarik rem tangan. Pelaku kemudian mengambil kawat yang telah disiapkannya sebelumnya, yang dibungkus dalam paper bag warna biru. Ia langsung mengalungkan kawat tersebut di leher korban dan menariknya hingga korban tercekik.
Setelah korban tidak sadarkan diri, AN memindahkan tubuh korban dari kursi kemudi ke kursi sebelah kiri. Ia kemudian mengambil kabel tis dari paper bag dan mengikatkannya ke leher korban hingga pasti tidak bernyawa.
Pembuangan Jasad Korban
Setelah itu, AN beralih ke kursi kemudi dan membawa mobil menuju tempat yang sepi dengan niat membuang jasad korban. Di perjalanan, AN melihat Jembatan Cimake yang sepi dan memutuskan untuk berhenti. Ia turun dari mobil dan membuang jasad korban di jembatan tersebut.
Setelah itu, AN kabur dan membawa mobil serta barang-barang milik korban.
Tuntutan Hukuman
Ditreskrimum Polda Banten menjerat AN dengan pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, sesuai Pasal 340 dan 365 KUHPidana. Ancaman hukuman yang bisa diberikan kepada pelaku antara lain hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa penyidikan terus berlangsung dan pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
