Kasus Pembunuhan Karyawati BUMN di Pasangkayu Menggemparkan
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang karyawan BUMN, Hijrah (19), mengundang perhatian luas dari masyarakat Pasangkayu. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kebun kelapa milik warga Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo. Berikut adalah rangkaian kejadian yang terjadi sebelum dan sesudah penemuan jasad korban.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 September 2025, ketika keluarga dan rekan kerja Hijrah melaporkan bahwa ia hilang. Sebelum ditemukan, Hijrah sempat menghubungi atasan melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan rasa takut terhadap nasabah yang akan ia tagih. Pesan tersebut menjadi petunjuk awal bagi pihak berwajib untuk mencari jejak korban.
Penemuan Jasad
Dua hari setelah laporan kehilangan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, warga bernama Gufran bersama anggota Linmas, Hamal, menemukan jasad Hijrah di kebun kelapa. Setelah itu, polisi segera membawa korban ke RSUD Ako untuk pemeriksaan awal. Malam harinya, tim forensik dari RS Bhayangkara Mamuju melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Pertemuan Terakhir dengan Nasabah
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hijrah melakukan kunjungan kerja terakhirnya ke rumah nasabah PNM bernama Nurlina pada Kamis malam. Saat itu, ia hanya bertemu dengan suami Nurlina, Risman (33). Korban datang untuk menagih angsuran pinjaman, tetapi Risman mengaku tidak memiliki uang.
Sekitar pukul 21.00 WITA, Hijrah kembali ke rumah tersebut untuk menagih kembali. Keduanya mencoba mencari pinjaman dari tetangga, namun tidak berhasil. Dalam perjalanan pulang, Hijrah memberikan komentar keras kepada Risman, “Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” Ucapan itu memicu emosi Risman hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Pelaku Mencekik Korban
Dalam keadaan emosional, Risman menendang korban, membenturkan kepalanya ke tanah, lalu mencekik leher Hijrah dengan tangan dan jilbabnya hingga korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga melepas celana korban sebagai bentuk penghinaan jika jasadnya ditemukan.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, Risman menyembunyikan sepeda motor Hijrah sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dan pulang dengan berjalan kaki.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, tim Satreskrim Polres Pasangkayu segera bertindak. Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, polisi berhasil menangkap Risman di Dusun Urubanua, Desa Sarjo. Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Rully Marwan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
