Daerah  

KPK Jamin Patuh pada KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2026


KPK Siap Menyesuaikan Dengan Perubahan Sistem Hukum Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari. Penyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara, termasuk KPK. Ia menjelaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/1). Ia menekankan bahwa posisi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat melakukan penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang berlaku.

“Untuk itu, KPK sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada 2026.

Perubahan Besar Dalam Sistem Hukum Pidana

Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku efektif mulai Jumat (2/1). Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana tersebut menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

KUHP nasional lebih dahulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi payung hukum baru dalam tata cara penegakan hukum pidana.

Proses Penyusunan KUHP dan KUHAP Baru

Proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga-lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern, adil, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Beberapa perubahan signifikan terdapat dalam KUHP baru, seperti penghapusan pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan sosial. Di sisi lain, KUHAP baru juga mencakup perbaikan dalam proses penyidikan dan penuntutan, dengan fokus pada perlindungan hak-hak tersangka dan korban.

Tantangan dan Harapan

Meski KPK siap mematuhi perubahan hukum tersebut, ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah adaptasi terhadap prosedur dan mekanisme baru yang diterapkan dalam penegakan hukum. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penindakan korupsi tetap efektif dan efisien.

Harapan besar ditujukan kepada penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, di mana diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan transparan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *