Daerah  

KPK Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Haji, DPR: Kejahatan yang Merampas Hak Ibadah Umat


Desakan untuk Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dianggap merugikan kepentingan umat. Ia menekankan bahwa jika kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, KPK tidak boleh ragu dan harus segera mengambil tindakan.

“Jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah melalui pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 22 September 2025.

Abdullah menilai bahwa dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi dari KPK dalam penegakan hukum, agar tidak ada praktik tebang pilih yang dapat merusak kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

“KPK memiliki mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai masyarakat melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata Abdullah.

Menurutnya, penyelesaikan kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Ia menekankan bahwa isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan. Praktik korupsi yang berkaitan dengan ibadah haji dinilainya dapat mencoreng kesucian ibadah umat. Karena itu, KPK diminta serius, adil, dan transparan dalam menjalankan proses penyidikan.

“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” tambah Abdullah.

Fokus pada Peran Individu dalam Penyidikan

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 belum mengarah pada organisasi tertentu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga hari ini, tidak ada indikasi yang mengarah kepada institusi atau organisasi masyarakat tertentu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa fokus penyidikan adalah pada peran individu yang diduga bertanggung jawab. Meskipun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena mereka bekerja di Kementerian Agama.

“Apa pun peran mereka di organisasi keagamaan, yang jelas adalah karena mereka bekerja di Kemenag. Kami hanya fokus pada individu yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa penelusuran terhadap anggota organisasi kemasyarakatan hanya dilakukan jika ada kaitannya dengan aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. “Selain bekerja di Kemenag, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah kami bergerak ke situ,” jelasnya.

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah lanjutan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak sesuai aturan. Kemenag membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *