KPK Beri Peringatan tentang Risiko Korupsi dalam Perubahan Sistem Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap memperhatikan prinsip pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana yang sedang ramai dibicarakan oleh para elite partai politik, khususnya mengenai pengembalian pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, salah satu prinsip utama dalam desain sistem politik adalah menjaga pencegahan korupsi, memperkuat integritas, serta memastikan akuntabilitas penyelenggara negara. Ia menyatakan bahwa kontestasi politik, baik langsung maupun tidak langsung, sering kali memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Biaya Politik yang Tinggi Mengancam Integritas
Budi menjelaskan bahwa biaya politik yang besar bisa mendorong terjadinya praktik tidak sehat. Dalam beberapa kasus, biaya yang membengkak sering berujung pada transaksi gelap, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan upaya pengembalian modal melalui kebijakan publik setelah seseorang terpilih.
Contoh nyata dari hal ini adalah kasus korupsi di Lampung Tengah, di mana dugaan tindak pidana korupsi digunakan untuk menutupi pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan. Menurut Budi, hal ini menunjukkan bagaimana biaya politik dapat menjadi awal dari praktik korupsi yang merusak sistem pemerintahan.
Wacana Pemilihan oleh DPRD Muncul dari Partai Golkar
Wacana mengembalikan pilkada ke tangan DPRD pertama kali diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada awal Desember lalu. Ide ini kemudian menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan sejumlah ketua partai di kediaman Bahlil pada Minggu (28/12).
Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menjelaskan bahwa alasan utama adalah meningkatnya biaya pilkada langsung. Ia menyebutkan bahwa dana hibah APBD untuk pilkada meningkat drastis dari Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024.
KPK: Perubahan Sistem Tanpa Anti-Korupsi Tidak Efektif
Meski ada keinginan untuk mengubah sistem pilkada, KPK menekankan bahwa perubahan tersebut tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan prinsip anti-korupsi. Mekanisme pemilihan oleh DPRD justru berpotensi mempersempit ruang kompetisi dan meningkatkan risiko transaksi di balik layar.
KPK juga mengingatkan masyarakat untuk belajar dari sejarah. Banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah bermula dari upaya melunasi utang politik yang besar selama masa kampanye. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa pencegahan korupsi yang kuat, sistem pilkada baru pun bisa menjadi tempat baru bagi praktik tidak sehat.
Pentingnya Pertimbangan Kritis Sebelum Keputusan Politik Diambil
Desakan KPK ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan kritis sebelum wacana perubahan sistem pilkada diambil sebagai keputusan politik. Pencegahan korupsi harus menjadi fondasi utama dalam setiap perubahan sistem pemerintahan daerah. Dengan demikian, sistem yang dijalankan tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga bebas dari tindakan korupsi.
