Daerah  

Komdigi Rilis Peta Jalan AI Bulan Ini, Menjaga Keseimbangan Antara Inovasi dan Perlindungan



mediaawas.com,

MAKASSAR — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Komdigi
) menargetkan peta jalan (roadmap)
kecerdasan buatan (AI)
nasional dapat diselesaikan pada bulan Juni ini.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan bocoran aturan pertama yang akan diterbitkan dalam roadmap tersebut kemungkinan besar akan difokuskan pada etika penggunaan AI.

“Jadi kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” kata Meutya ditemui di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (16/6/2025).

Hal ini merujuk pada pendekatan beberapa negara yang tidak mengatur AI dalam satu regulasi besar, melainkan dibagi berdasarkan sektor atau pilar tertentu. Meutya menjelaskan dalam merancang regulasi AI, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara perlindungan masyarakat dan terbukanya ruang bagi inovasi.

Oleh karena itu, Komdigi melibatkan banyak pemangku kepentingan dan menerima berbagai masukan agar aturan yang lahir nantinya tetap menjaga aspek etika tanpa menghambat perkembangan inovasi.

Isu mengenai konten AI yang semakin sulit dibedakan dengan hasil nyata, seperti yang ramai diperbincangkan publik terkait gambar penambangan di Raja Ampat hasil AI, juga menjadi sorotan. Meutya menegaskan bahwa prinsip etika akan menjadi acuan dalam menyikapi fenomena ini, termasuk kemungkinan penerapan labeling pada konten berbasis AI.

“Itulah yang tadi disebut etika, jadi di beberapa negara yang kami lihat memang harus ada pelabelan AI. Jika orang menggunakan [AI] untuk menyebarkan hoaks, maka mereka tidak akan mempertimbangkan etika. Oleh karena itu tadi saya sampaikan, norma pertama yang akan diatur adalah etika,” katanya.

Komdigi juga tengah mengkaji masukan dari pelaku industri, termasuk dari Motion Picture Association, terkait perlunya penandaan AI dalam karya kreatif seperti film. Diskusi masih berlanjut untuk menentukan pada konteks seperti apa labeling tersebut perlu diwajibkan.

“Apakah perlu melakukan labeling AI atau tidak. Nah, ini kami masih kaji bagaimana seharusnya atau pada tempat mana kami mewajibkan penulisan AI dalam konten itu untuk ditayangkan,” ungkapnya.

Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan terkait etika kecerdasan buatan atau AI yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meskipun demikian, Komdigi memang berencana untuk mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan selesai pada Juni 2025.

” Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu tiga bulan kami akan buatkan juga peraturannya, ” kata Meutya di Komdigi, pada Senin (13/1/2025).

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum diskusi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan peta jalan yang disusun komprehensif.

“Diskusi sudah berlangsung di beberapa forum, termasuk juga kerja sama kita dengan beberapa organisasi dan beberapa perusahaan yang ikut mendukung,” kata Nezar dalam keterangannya dikutip, Kamis (20/3/2025).

Nezar menambahkan, regulasi yang telah diterapkan di berbagai negara dapat dijadikan referensi untuk menyusun peta jalan AI di Indonesia. Dia mengapresiasi berbagai studi tentang tata kelola AI yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga karena telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan tata kelola AI yang lebih inklusif.

“Pentingnya studi yang dibuat oleh teman-teman Mandala Consulting untuk membuat semacam mapping atau pemetaan terhadap posisi Indonesia menurut saya,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *