Daerah  

Ketua Sritex Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Rp 1,3 Triliun Dianggap Terlalu Cepat


Sidang Eksepsi Terdakwa Korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (5/1). Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh keduanya melakukan tindakan korupsi senilai Rp 1,3 triliun.

Iwan Setiawan, yang juga mewakili Iwan Kurniawan, membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim. Iwan Setiawan mengenakan kemeja cokelat, sementara Iwan Kurniawan berpakaian dengan kemeja putih. Dalam pembelaannya, Iwan Setiawan menyatakan bahwa dakwaan JPU dinilai prematur karena tidak mencantumkan jumlah kerugian negara yang jelas dan pasti.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Iwan Setiawan.

Dakwaan yang terdiri dari 306 halaman tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex di Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar, Bank bjb sebesar Rp 671 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp 100 miliar. Namun, menurut Iwan, sebagian besar fasilitas kredit itu telah dibayarkan, dan kesulitan pembayaran baru muncul sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

“PT Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit, termasuk fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan plafon awal Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar. Untuk Bank Jateng, 53 invoice telah dilunasi dengan total lebih dari Rp 1,3 triliun sebelum pandemi,” katanya.

Iwan juga menyebutkan dampak pandemi dan kebijakan pembatasan mobilitas sejak Maret 2020, termasuk keterlambatan bahan baku akibat lockdown dan penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina. Hal ini membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara harga produksi dan harga penjualan.

Menurutnya, PT Sritex telah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi yang dikuatkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Pada Oktober 2024, perusahaan dinyatakan pailit, tetapi proses pemberesan harta pailit dari kurator hingga kini belum selesai.

“Belum terdapat kepastian terkait nilai tagihan yang akan diterima oleh Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI. Penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK,” katanya.

Selain itu, pengacara kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa dua undang-undang terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara. Hotman juga menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mencampuradukkan dugaan tindak pidana umum, seperti faktur palsu, dengan perkara korupsi tanpa adanya putusan pidana sebelumnya.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan,” ujar Hotman.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa bersama sepuluh terdakwa lain atas dugaan merugikan negara hingga Rp 1.354.870.054.158,70 melalui fasilitas kredit PT Sritex.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *