Kenaikan Kasus Keracunan MBG di Berbagai Wilayah Indonesia
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 70 kasus lokasi keracunan MBG sejak Januari hingga 25 September 2025. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total sebanyak 5.914 penerima MBG menjadi korban. Korban tersebut terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak sekolah dan ibu hamil.
Kasus keracunan ini tersebar di tiga wilayah utama. Wilayah II (Jawa) mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 41 kasus yang melibatkan 3.610 orang. Diikuti oleh Wilayah I (Sumatra) dengan 9 kasus dan 1.307 orang terdampak. Sementara itu, Wilayah III (NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Papua) mencatat 20 kasus yang melibatkan 997 orang.
Tren peningkatan kasus keracunan MBG sangat signifikan, terutama pada bulan Agustus dan September. Pada Januari, hanya ada 94 korban dari 4 kasus. Namun, angka ini melonjak drastis menjadi 1.988 orang terdampak pada Agustus (9 kasus) dan 2.210 orang pada September (44 kasus).
Beberapa daerah mengalami dampak terbesar dari kasus ini. Lima daerah dengan jumlah korban terbesar adalah Kota Bandar Lampung dengan 503 orang, Kabupaten Lebong, Bengkulu dengan 467 orang, Kabupaten Bandung Barat dengan 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah dengan 339 orang, serta Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta dengan 305 orang.
BGN mengidentifikasi beberapa penyebab utama insiden keracunan. Bakteri E. Coli yang berasal dari air, nasi, tahu, dan ayam menjadi salah satu faktor utama. Selain itu, Staphylococcus aureus dari tempe dan bakso, Salmonella dari ayam, telur, dan sayur, serta Bacillus cereus dari mie juga turut berkontribusi. Kontaminasi air juga menjadi penyebab penyebaran Coliform, Klebsiella, Proteus, dan timbal (Pb).
Lonjakan kasus keracunan ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan keamanan pangan di berbagai daerah. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memastikan korban mendapatkan penanganan serta pembiayaan pengobatan.
“Untuk segera, kami memberikan batas waktu satu bulan untuk melengkapi SLHS, sertifikat halal, dan penggunaan air layak pakai dalam waktu satu bulan,” ujar Nanik. Perluasan pengawasan dan penguatan regulasi diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.






