
Bojonegoro :- Imej Sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula
Nurul Ulum As-Salaam, Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan Bojonegoro. Lembaga Pen didikan yang berazaskan agama ini, mau tidak mau harus terkena imbasnya, di mata masyarakat. Diduga akibat kebijakan Kepala Sekolahnya yang berinisial Khotim.
Hal ini berdasarkan sejumlah pengakuan dari para orang tua siswa yang mengeluhkan kebijakan Khotim sang Kepala Sekolah.
Pasalnya ada dugaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima oleh siswa yang berhak, diduga sejak Tahun 2021 dana Program tersebut, setelah diambil dari buku rekening PPI pada salah satu Bank terkait, ada dugaan tidak disampaikan kepada anak didiknya.
Informasinya, dana yang seharusnya diterima oleh para siswa yang berhak,
sekitar Rp.450 ribu per-orang. Diduga, alasan tidak dibagikan, dalihnya untuk ditabungkan di sekolah.
Ironisnya, setiap ada pencairan diduga ada pemotongan untuk administrasi serta untuk membayar akomodasi pembelajaran.
” Jadi ibarat kita masuk warung belum makan, sudah ditarik bayaran,”kata salah seorang perwakilan dari orang tua para siswa yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa, 2/12/2025.
“Bayangkan, jika diaudit bisa mencapai ratusan juta rupiah jumlahnya,” tambahnya.
Menurutnya, setiap tahun diduga ada 21 orang jumlahnya yang seharusnya berhak menerima dana PIP.
Khotim seorang perempuan Kepala Sekolah Madrasah Nurul Ulum Banjarjo ini, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membantah informasi yang diduga sangat menyudutkan dirinya.
Menurut Khotim, persoalan dana PIP sudah clear dengan semua para orang tua siswa dan telah terjadi kesepakatan.
” Siswa yang menerima dana PIP itu cuma 10 orang Pak,” papar Khotim.
” Selain itu, juga diberikan bantuan secara merata bagi siswa yang tidak menerimanya,” lanjutnya
” Sekolah di sini gratis, tanpa ada biaya. Sedangkan tenaga guru ada 30 orang.Coba anda bayangkan ?!!!” tutur Khotim dengan nada meyakinkan. Rabu, 3/12/2025.
Namun pernyataan Khotim tersebut, dibantah keras dari unsur pihak orang tua siswa.
Disampaikan, bahwa uang yang dibagikan kepada siswa yang berhak menerima hanya pada tahun 2025 saja, sedangkan tahun tahun sebelumnya diduga tidak dibagikan.
” Itupun uang tersebut, ada dugaan pemotongan untuk adminitrasi Rp.100.000. Alasannya untuk infaq. Sedangkan yang 350 ribunya diduga, diharuskan ditabungkan di Sekolah. Berarti kan sama saja dengan bohong !” ungkap perwakilan orangtua siswa tersebut.
” Seharusnya uang itu dikasihkan dulu kepada yang berhak, mau ditabungkan atau tidak terserah mereka toh!” tandasnya.Rabu, 3/12/2025.
Bahkan disampaikan pula, bahwa waktu pencairan dana dari masing masing buku rekening tabungan PIP tahun tahun sebelumnya, diduga tanpa melibatkan wali murid saat pengambilan di Bank.
” Artinya, kuat dugaan bisa jadi ada pemalsuan tanda tangan orang tua siswa yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain persoalan Program Dana PIP (Program Indonesia Pintar ), ada informasi yang tidak kalah menariknya.
Disampaikan dari perwakilan orang tua siswa tersebut, bahwa kalau ada bantuan, untuk santunan anak yatim piatu melalui Khotim, diduga hanya diterimakan saja oleh yang bersangkutan, namun dana tersebut, diduga kemudian dimasukan pada buku tabungan sekolah.
Awak Media melalui Whatsapp milik Khotim, berupaya melakukan konfirmasi kembali, namun sampai berita ini diturunkan Khotim masih belum meresponnya
Yang pasti apabila dugaan di atas itu benar, baik itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan pengambilan dana Program PIP yang seharusnya diterima oleh siswa yang berhak menerimanya, jelas itu adalah pelanggaran, dan perbuatan yang melawan hukum.
Dan bisa dipidanakan, apabila dilaporkan oleh siapa saja yang mau melaporkannya kepada pihak berwenang.
Jelas Peraturan Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2021 dan Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Regulasi itu secara gamblang melarang sekolah memungut, mengambil, ataupun mengalihkan dana PIP, termasuk dalih untuk biaya operasional sekolah. ( Tim )
Penulis : Kang Ajas












