Pentingnya Penegasan Batas Desa dalam Pembangunan Nasional
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan harapan bahwa program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang fokus pada penegasan batas desa dapat mempercepat penyelesaian masalah batas desa di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa kejelasan batas desa menjadi fondasi penting bagi pembangunan di tingkat desa, daerah, hingga nasional.
“Jangan anggap sepele soal batas desa. Jika batas desa bermasalah atau tidak tegas, dampaknya akan menjalar ke tingkat kabupaten/kota hingga provinsi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemdes berlangsung selama empat hari, mulai dari Kamis (20/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan koordinasi terkait pelaksanaan program ILASPP yang dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelesaian batas desa.
Fungsi Utama Batas Desa dalam Pembangunan
La Ode menjelaskan bahwa batas desa menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, tertib administrasi kependudukan, serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat. Selain itu, batas yang tegas juga berperan penting dalam mencegah potensi konflik wilayah serta memperlancar penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Ada desa yang berbatasan dengan desa lain, dengan kecamatan, kabupaten, bahkan ada yang langsung berbatasan dengan negara,” jelasnya. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem batas wilayah di Indonesia dan pentingnya penanganan yang tepat.
Target Penyelesaian Hingga Tahun 2029
Melalui program ILASPP, Direktorat Jenderal Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas di 5.000 desa hingga tahun 2029. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencapai target tersebut. Output dari program ini berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa yang akan menambah jumlah desa dengan batas definitif.
Saat ini, hanya sekitar 14,4% dari total 75.266 desa di Indonesia yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) tentang batas desa. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar semua desa memiliki batas yang jelas dan sah.
Integrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, La Ode juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah memasukkan program penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa isu batas desa menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau batas desanya tidak jelas, pembangunan daerahnya tidak akan linear,” ujarnya. Dengan batas yang jelas, pemerintah daerah dapat merancang pembangunan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan aturan terkait pendanaan untuk mendukung pelaksanaan penegasan batas desa di berbagai daerah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan adanya dukungan finansial yang cukup agar program dapat berjalan secara optimal.
