Daerah  

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Merangin Jambi Turun Drastis


Penurunan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Merangin

Tren penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tercatat pada tahun 2025. Dari Januari hingga Agustus, terdapat sebanyak 29 kasus yang dilaporkan, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 55 kasus.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin, Abdul Lazik, menjelaskan bahwa sebagian dari kasus tersebut sudah terselesaikan, sementara sebagian lain masih dalam proses penanganan. Ia menyatakan bahwa angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2024.

Dari total 29 kasus yang tercatat, berikut rinciannya:

  • Persetubuhan: 8 kasus pada anak perempuan, 1 kasus pada perempuan dewasa (total 9 kasus)
  • Pencabulan: 7 kasus pada anak perempuan, 2 kasus pada anak laki-laki (total 9 kasus)
  • Pelecehan: 2 kasus pada anak perempuan
  • KDRT: 4 kasus pada perempuan dewasa
  • Kekerasan fisik: 1 kasus pada perempuan dewasa, 2 kasus pada anak laki-laki (total 3 kasus)
  • TPPO: 1 kasus pada perempuan dewasa

Abdul Lazik mengungkapkan bahwa penurunan ini mencapai sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dan tidak ada lagi kasus kekerasan yang muncul di wilayah Merangin.

Faktor Penyebab Kekerasan

Berdasarkan analisis DSPPPA, beberapa faktor penyebab kasus kekerasan meliputi penggunaan media sosial yang tidak bijak, minimnya pengawasan orang tua, faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan pasangan suami istri, serta pernikahan di bawah umur.

Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, DSPPPA bekerja sama dengan berbagai pihak seperti unit PPA Polres Merangin, Aliansi Perempuan Merangin (APM), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Mereka melakukan sosialisasi tentang sekolah ramah anak.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Menurut Abdul Lazik, DSPPPA Merangin berencana melakukan sosialisasi terpadu bersama instansi terkait, mulai dari tingkat desa hingga sekolah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, para suami untuk menjauhi judi online, serta pasangan yang ingin menikah agar menghindari pernikahan usia dini karena bisa berdampak negatif pada rumah tangga.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *