Pemindahan Narapidana Berbahaya ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan
Sebanyak 55 narapidana yang dianggap berbahaya atau memiliki risiko tinggi dari Lapas Kelas I Surabaya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan serta pengendalian di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan pertama dilakukan pada 27 Juli 2025, ketika 55 narapidana tersebut dikirim ke Pulau Penjara. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan alasan khusus, yaitu untuk memastikan keamanan dan kelancaran program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi bagi warga binaan yang menimbulkan kerawanan. Pemindahan ini merupakan bentuk penindakan tegas sekaligus strategi pengendalian agar pembinaan tetap berjalan efektif,” ujar Sohibur Rachman.
Selain dari Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 27 narapidana dari beberapa lapas yang berada di bawah Kanwil Ditjenpas Bali juga ikut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dengan demikian, total jumlah narapidana yang dipindahkan dalam dua tahun terakhir mencapai 82 orang.
Pemindahan ini dilakukan setelah melalui proses asesmen mendalam. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa proses pembinaan berjalan sesuai rencana.
Sohibur menyebutkan bahwa narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, perampokan, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas lapas asal.
Pemindahan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rombongan narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan ditemani oleh pengawalan ketat. Sebanyak 15 personel Gegana Satbrimob Polda Jatim, 2 anggota Patwal PJR Polda Jatim, jajaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta petugas Lapas Kelas I Surabaya turut serta dalam pengamanan proses pemindahan.
“Kami berharap ketika para narapidana high risk ini kembali ke masyarakat, mereka bisa membawa perubahan positif, baik dalam perbuatan, sikap, maupun perilaku,” tambah Sohibur Rachman.
Langkah Strategis untuk Keamanan dan Pembinaan
Pemindahan narapidana berbahaya ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan bukan hanya sekadar tindakan pencegahan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam sistem pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali, sehingga program pembinaan dapat berjalan secara optimal.
Beberapa hal yang menjadi prioritas dalam pemindahan ini antara lain:
- Peningkatan keamanan di dalam lapas asal.
- Pengendalian risiko yang ditimbulkan oleh narapidana dengan latar belakang tindak kriminal berat.
- Mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan perubahan positif.
Selain itu, pengawasan yang ketat selama proses pemindahan juga menunjukkan komitmen pihak lapas dalam menjaga keselamatan dan kestabilan selama proses transfer berlangsung.
Tantangan dan Harapan
Meskipun pemindahan ini dianggap sebagai langkah penting, ada tantangan yang harus dihadapi, seperti koordinasi antar lembaga, pengelolaan data narapidana, serta pengawasan pasca-pemindahan. Namun, pihak lapas berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam mengelola narapidana berisiko tinggi.
Harapan besar ditempatkan pada proses pemindahan ini, yaitu agar narapidana yang dipindahkan tidak hanya mendapatkan perlakuan yang lebih ketat, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.
