Pemindahan Sementara Ammar Zoni dan Terdakwa Lainnya
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS RI) telah menyetujui surat perizinan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil karena para terdakwa sedang menjalani proses peradilan di Jakarta terkait kasus dugaan peredaran narkotika dalam lapas.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, surat persetujuan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawannya ke Lapas Narkotika Jakarta selama masa persidangan sudah dikeluarkan. Namun, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan para terdakwa ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar setelah proses peradilan selesai.
Proses pemindahan dan pengawalan akan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Selain itu, pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Karang Anyar juga dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran proses pemindahan serta tetap menjaga keselamatan dan keamanan para terdakwa.
Sementara itu, sidang Ammar Zoni dan kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis pagi terpaksa ditunda. Alasannya adalah karena hakim ingin terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Agenda sidang saat ini memasuki babak pembuktian, sehingga hakim berharap para terdakwa dapat menyampaikan pernyataan secara leluasa.
Sebelumnya, Rika Aprianti menyatakan bahwa persidangan Ammar Zoni tetap akan dilaksanakan secara daring atau teleconference dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. Keputusan ini diambil berdasarkan status Ammar Zoni yang dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Rika menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan menghormati putusan pengadilan. Meskipun demikian, pelaksanaan persidangan masih dilakukan melalui teleconference atau secara online. Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni memiliki status ganda, yaitu sebagai tahanan yang sedang menjalani proses sidang untuk kasus barunya, sekaligus sebagai warga binaan yang sedang menjalani masa pidana dari kasus sebelumnya.
Alasan penempatan Ammar Zoni di Lapas Super Maximum Security bukanlah karena kasusnya, melainkan berdasarkan hasil asesmen tingkat risikonya. Menurut Rika, status keamanan seorang warga binaan tidak bersifat permanen. Ada prosedur asesmen ulang yang dilakukan setelah narapidana menjalani masa pidana selama enam bulan.
Jika dalam evaluasi tersebut ditemukan penurunan tingkat risiko dan adanya perubahan perilaku yang positif, maka Ammar Zoni bisa dipindahkan ke kategori penahanan yang lebih rendah. Misalnya, dari high risk ke maximum, medium, hingga minimum.
Rika juga memberikan contoh bahwa banyak warga binaan di Nusakambangan yang awalnya berada di sel isolasi kini telah pindah ke lapas terbuka karena menunjukkan perubahan perilaku yang baik.
Meski tidak memberikan izin untuk menjalani sidang di Jakarta, Rika menyebutkan bahwa Ditjen PAS akan memberikan keringanan berupa kemudahan komunikasi antara Ammar Zoni dan pengacaranya. Komunikasi tidak dibatasi, dan pihak Lapas Karang Anyar akan memfasilitasi hal tersebut sesuai aturan yang berlaku di Lapas Super Maximum Security.












