Daerah  

Ini adalah Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Batara, Shalahuddin-Felix vs Jimmy Carter-Inriaty



MUARA TEWEH

-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara), secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Mereka adalah Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Penetapan ini dilakukan dalam pleno tertutup di kantor KPU, Senin (16/6/2025).

Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XIII, yang membatalkan paslon sebelumnya. Namun dalam Amar Putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Partai Pengusung memiliki Nomor Pasangan yang sebelumnya tanpa dirubah.

“Partai pengusung atau koalisi memiliki nomor pasangan calon yang sudah ada sebelumnya. Mekanismenya hanya mengganti pasangan calon saja,” ujarnya.

Siska juga menjelaskan bahwa proses penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana penetapan nomor urut pasangan calon dilaksanakan melalui Rapat Pleno Tertutup. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan pengundian, kali ini KPU menetapkan nomor urut berdasarkan ketetapan MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dengan putusan pengadilan dan menghindari pelanggaran prosedur.

“Kami tidak lagi melakukan pengundian karena MK telah memutuskan bahwa hanya terjadi perubahan pada pasangan calon, sementara koalisi partai dan nomor urut tetap sama,” ujar Siska.

Lebih lanjut, Siska memaparkan bahwa putusan MK tersebut secara spesifik membatalkan paslon sebelumnya tetapi tidak mengubah struktur partai pendukung maupun nomor urut. Oleh karena itu, KPU Barito Utara hanya melakukan penyesuaian terhadap nama calon tanpa mengubah mekanisme penetapan lainnya. Proses ini, menurutnya, telah melalui verifikasi ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan semua tahapan berjalan dengan akuntabel, sehingga tidak ada pelanggaran aturan,” tegas Siska.

Rapat Pleno tertutup yang diikuti oleh rangkaian jajaran KPU Batara menetapkan pasangan calon dalam PSU Pilkada Batara adalah H. Shalahuddin dan Felix Sonadine di nomor urut 1, serta Jimmy Carter dan Inriaty Kawaraheni di nomor urut 2. Kedua paslon ini diusung oleh koalisi partai yang sama seperti sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan signifikan selain komposisi calon. Siska menegaskan bahwa penetapan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada putusan hukum baru yang mengubahnya.

Penetapan ini sekaligus menandai dimulainya tahapan baru menuju PSU yang digelar menyusul pembatalan hasil Pilkada sebelumnya oleh MK. KPU Barito Utara kini fokus pada persiapan logistik, sosialisasi, dan pengawasan untuk memastikan PSU berjalan lancar. Siska juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan PSU yang jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, kontestasi Pilkada Barito Utara memasuki babak baru. Masyarakat diharapkan aktif memantau proses pemilihan dan menggunakan hak suara dengan bijak. KPU juga akan bekerja sama dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk mencegah pelanggaran dan disinformasi. PSU ini menjadi ujian bagi demokrasi lokal, sekaligus momentum memperbaiki tata kelola pemilihan di Barito Utara.

Kepala Bawaslu Batara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amir menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa hasil penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon tersebut sudah sesuai dengan penelaahan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dari Bawaslu.

Sekretaris Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Shalahuddin-Felix (SIF), Rusiani menjelaskan bahwa pemaksaan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor paslon sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya nomor tersebut digunakan oleh Paslon Gogo-Helo dan diteruskan kepada Pasangan Shalahuddin-Felix (SIF). Dia menerangkan bahwa nomor Urut 1 (satu) yang didapat oleh Pasangan SIF sesuai dengan nama Koalisi Partai Pengusung, yaitu Koalisi Barito Utara BerSatu, Menuju Perubahan.

Dia juga menjelaskan bahwa dengan tidak berubahnya nomor pasangan calon beserta koalisi partai pengusung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XIII, Paslon SIF juga tidak mengubah visi dan misi sebelumnya.

“SIF akan memperkaya dan mempertajam visi-misi yang sudah disepakati sebelumnya,” katanya.

Pada akhirnya, dia juga menambahkan bahwa kampanye akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara, dengan memaksimalkan kehadiran di seluruh desa yang ada di Batara.

(ren/ala)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *