Daerah  

Hati-hati! 7 Bantuan Sosial Ini Harus Dicabut Sebelum 31 Desember 2025, Cek Daftarnya


Peringatan Penting untuk Penerima Bantuan Sosial

Kementerian Sosial memberikan peringatan terkait batas waktu pencairan bantuan sosial tahun anggaran 2025. Dengan memasuki minggu-minggu terakhir bulan Desember, masyarakat yang menerima bantuan sosial diimbau untuk segera mencairkan dana yang telah masuk ke rekening. Jika tidak dilakukan, dana tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara dan status kepesertaan bisa saja dicabut.

Daftar Bantuan yang Sedang Cair

Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat tujuh jenis bantuan sosial yang sedang mengalir ke rekening penerima. Berikut daftarnya:

  • Atensi YAPI (Yatim Piatu): Nominal sebesar Rp 600.000, cair khusus di Kartu Atensi Bank Mandiri.
  • BLT Kesra: Sebesar Rp 900.000, cair untuk KPM Desil 1-4 baik pemegang KKS Lama maupun Baru.
  • PKH Tahap 2 & 3 (Rapel): Khusus bagi KKS Baru dengan nominal besar karena rapel selama 6 bulan.
  • BPNT Tahap 2 & 3 (Rapel): Khusus KKS Baru dengan nominal sebesar Rp 1.200.000 sebagai akumulasi.
  • Penebalan BPNT (Juni-Juli): Khusus KKS Baru dengan nominal Rp 400.000.
  • BPNT Tahap 4 (Susulan): Khusus KKS Lama yang belum cair pada November.
  • PKH Tahap 4 (Susulan): Khusus KKS Lama yang data penerima baru valid setelah proses validasi PKH.

Perbedaan Nasib antara KKS Lama dan Baru

Terjadi perbedaan dalam jumlah dana yang diterima oleh penerima bantuan berdasarkan jenis Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

  • KKS Lama: Mayoritas menerima pencairan Susulan Tahap 4 yang merupakan alokasi akhir tahun.
  • KKS Baru: Menerima Rapel Besar dari Tahap 2 dan 3 karena adanya keterlambatan dalam proses pembukaan rekening (Burekol) sejak pertengahan tahun.

Imbauan Terakhir

Masyarakat diimbau agar tidak menunggu instruksi tambahan. Jika saldo sudah masuk ke rekening, segera lakukan pencairan melalui ATM atau agen bank terdekat. Kosongkan saldonya agar tercatat sebagai “Transaksi Sukses” di sistem pusat. Hal ini dapat meningkatkan peluang mendapatkan bantuan lanjutan pada tahun 2026.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *