Daerah  

Hanya Dua Hari, Pasal Penghinaan Presiden Diuji ke MK


Undang-Undang KUHP Baru Diuji Materi di Mahkamah Konstitusi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional telah resmi berlaku sejak Jumat (2/1). Namun, hanya dua hari setelah penerapannya, undang-undang ini langsung menghadapi berbagai gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk warga negara perorangan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang merasa beberapa pasal dalam KUHP dapat melanggar hak konstitusional.

Beberapa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Bahkan, sebagian dari permohonan tersebut sudah diajukan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, meskipun KUHP baru belum efektif berlaku. Salah satu gugatan dilakukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Mereka memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut menyoroti Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyatakan bahwa mereka sebagai mahasiswa Fakultas Hukum memiliki status ganda, baik secara akademik maupun sosial, sehingga secara langsung terkena dampak kebijakan pemerintah.

Penjelasan Pasal 240 dan 241 KUHP

Pasal 240 menyatakan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara dengan lisan atau tulisan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusuhan, maka hukumannya bisa mencapai 3 tahun atau denda kategori IV. Selain itu, tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina, yang harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur bahwa setiap orang yang menyebarluaskan informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara melalui media teknologi informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusuhan, hukuman bisa mencapai 4 tahun atau denda kategori IV. Sama seperti Pasal 240, tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari pihak yang dihina.

Kekecewaan atas Ketidakjelasan Definisi “Menghina”

Pemohon menilai bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki definisi jelas, sehingga memunculkan ruang penafsiran yang luas dan subjektif. Hal ini membuat sulit bagi warga negara untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, atau satire dengan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.

Penjelasan Pasal 240 juga dinilai kurang tegas dalam membedakan antara kritik sah dan tindakan yang dapat dipidana. Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon, tidak bisa memprediksi dengan pasti kapan suatu ekspresi sah berubah menjadi tindak pidana.

Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Selain itu, berlakunya Pasal 241 dinilai memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan. Pasal ini bisa menjerat siapa saja yang menyebarluaskan informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, baik melalui media sosial, platform diskusi daring, atau sarana teknologi informasi lainnya. Aktivitas seperti membagikan artikel, mengunggah ulang pendapat kritis, atau mengomentari kebijakan pemerintah bisa dianggap sebagai tindak pidana jika dinilai sebagai penghinaan.

Para pemohon mengkhawatirkan ancaman yang nyata terhadap kebebasan berekspresi, terutama karena aktivitas akademik dan sosial yang biasa dilakukan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat kebebasan berbicara dan berkarya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *