Daerah  

Hakim MK Saldi Isra: Kemungkinan Perubahan Lampu Lalu Lintas untuk Penyandang Disabilitas Buta Warna


Perubahan Sistem Lampu Lalu Lintas untuk Meningkatkan Aksesibilitas

Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan pandangan bahwa kemungkinan adanya perubahan sistem lampu lalu lintas yang saat ini menggunakan tiga warna, yaitu merah, kuning, dan hijau, tidak sepenuhnya tertutup. Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut bisa dilakukan jika memungkinkan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan para penyandang defisiensi warna atau buta warna parsial.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua orang wartawan yang memiliki kondisi buta warna. Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025), Saldi Isra menyampaikan bahwa sistem lampu lalu lintas bisa diperbaiki dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat luas.

Ia memberikan contoh bagaimana dulu di jalur pedestrian tidak tersedia jalur khusus bagi penyandang tunanetra, seperti guiding block atau tactile paving. Namun, kini sistem tersebut sudah diterapkan di banyak tempat. Menurutnya, hal serupa juga bisa diterapkan pada sistem lampu lalu lintas.

“Nah, jangan-jangan lampu (lalu lintas) sekarang (bisa diubah) kalau ini (permohonan) bisa dibenarkan kan,” ujar Saldi Isra.

Pemohon Perkara dan Dasar Hukum

Dua orang pemohon perkara adalah Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang bekerja sebagai jurnalis di Jakarta. Keduanya menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mereka menyoroti aturan terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna, yaitu merah, kuning, dan hijau. Aturan ini dinilai kurang ramah terhadap pihak-pihak yang memiliki defisiensi warna, termasuk mereka sendiri.

Kesulitan utama yang dihadapi adalah kesulitan dalam membedakan warna-warna tersebut saat berkendara. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama bagi mereka yang tidak mampu membedakan warna secara sempurna.

Permintaan MK

Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal UU LLAJ yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini sepanjang tidak dimaknai bahwa APILL harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial.

Beberapa alternatif yang diajukan antara lain:

  • Mengubah warna APILL agar lebih mudah dikenali oleh penderita buta warna.
  • Menggunakan bentuk atau simbol tambahan selain warna.
  • Memperhatikan jarak antar lampu agar lebih mudah dipahami.

Permohonan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan di lingkungan transportasi. Dengan adanya perubahan sistem lampu lalu lintas, diharapkan semua pengguna jalan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan visual, dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *