Daerah  

Gaza: Gencatan Senjata dan Dampak pada Kasus Kejahatan Perang?


Rencana Gencatan Senjata dan Dampaknya terhadap Kasus Hukum Internasional

Pada tahun 2020, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan rencana gencatan senjata yang mencakup 20 poin. Salah satu poin utama dalam rencana tersebut adalah pengelolaan Jalur Gaza oleh pemerintahan teknokrat. Rencana ini bertujuan untuk menghentikan konflik bersenjata di wilayah pesisir selama dua tahun.

Dalam rencana tersebut, Otoritas Palestina yang saat ini berkuasa di Tepi Barat tidak akan dilibatkan dalam pemerintahan baru di Gaza hingga mereka melakukan reformasi. AS menyatakan bahwa negara Palestina hanya akan diakui jika pihak tersebut menghentikan “perang hukum” terhadap Israel.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga menyampaikan hal serupa saat berkunjung ke Washington bulan lalu. Menurutnya, reformasi sejati terhadap Otoritas Palestina berarti mengakhiri perang hukum terhadap Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Kasus di Pengadilan Internasional

ICC dan ICJ memiliki peran berbeda. ICC menuntut individu yang diduga melakukan kejahatan perang, sementara ICJ menangani perkara antarnegara, biasanya terkait pelanggaran perjanjian atau konvensi.

Pada akhir 2023, Afrika Selatan menggugat Israel di ICJ dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948. Keputusan kasus ini kemungkinan baru keluar pada akhir 2027. Ada pula kasus lain di ICJ yang membahas tuduhan Nikaragua terhadap Jerman karena diduga terlibat dalam genosida karena mendukung Israel.

Sementara itu, pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Surat perintah juga dikeluarkan terhadap tiga pimpinan senior Hamas, tetapi dibatalkan setelah mereka tewas.

Gencatan Senjata dan Proses Hukum

Jika Otoritas Palestina menarik diri dari kasus ICC, apakah proses hukum akan berakhir? Tidak. Otoritas Palestina telah meminta ICC menyelidiki situasi di wilayah Palestina yang diduduki sejak 2018. Kasus ini telah diselidiki sejak 2021 dan mencakup dugaan pelanggaran sejak 2014, sebelum serangan Hamas pada Oktober 2023.

Selain itu, sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Chili, dan Meksiko juga bergabung dalam kasus ICC tersebut. Berbagai organisasi HAM juga terlibat. Misalnya, Reporters Without Borders telah mengajukan lima pengaduan terhadap Israel ke ICC, menuduh militer Israel sengaja menargetkan jurnalis Palestina.

Awal bulan ini, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengungkapkan bahwa ia dan beberapa menteri lainnya dilaporkan ke ICC oleh kelompok advokasi Palestina atas tuduhan “terlibat dalam genosida” karena Italia memasok senjata ke Israel.

Apakah Gencatan Senjata Menyulitkan Pembuktian Genosida?

Menurut para ahli hukum, gencatan senjata tidak akan mengubah jalannya kasus di ICC maupun ICJ. Fakta bahwa Israel kini menghentikan serangan udara di Gaza tidak membatalkan dugaan pelanggaran sebelumnya.

Kai Ambos, profesor hukum pidana internasional di Universitas Göttingen, Jerman, menyatakan bahwa semua proses hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, tidak akan terpengaruh oleh perkembangan terkini.

Rencana 20 poin itu juga menawarkan amnesti bagi militan Hamas yang menyerahkan senjata. Namun, menurut Ambos, amnesti seperti itu “tidak mengikat sistem peradilan nasional seperti di Jerman, maupun ICC.” Kesepakatan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berkonflik.

Susan Akram, Direktur Klinik HAM Internasional di Fakultas Hukum Universitas Boston, menambahkan bahwa masalah justru mungkin muncul dari sisi pembuktian karena banyak bukti kemungkinan hilang di bawah reruntuhan di Gaza, sementara ribuan saksi, termasuk ratusan jurnalis, telah tewas.

Namun, Akram menekankan bahwa banyak bukti sudah terkumpul. Komisi Penyelidikan PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina yang pada September lalu menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, memiliki basis data sendiri yang kemungkinan akan digunakan di pengadilan.

Dampak pada Kasus di Pengadilan Jerman

Hal ini juga berlaku untuk kasus yang diajukan di Jerman. Dalam waktu dekat, gugatan yang diajukan oleh European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) terhadap pemerintah Jerman akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi Federal. ECCHR berpendapat Jerman seharusnya tidak mengekspor senjata atau komponen senjata ke Israel.

Alexander Schwarz, salah satu direktur program kejahatan internasional di ECCHR, menyatakan bahwa secara hukum, gencatan senjata, berapa pun lamanya, tidak mengubah dasar hukum klaim kami. Kasus ECCHR hanya menilai situasi hingga Januari 2025.

Aturan perdagangan senjata internasional mewajibkan Jerman untuk menilai apakah senjata ekspor mereka berpotensi digunakan dalam kejahatan perang. Pada Agustus lalu, Jerman sempat menangguhkan sebagian izin ekspor senjata ke Israel. Namun setelah gencatan senjata diumumkan, sejumlah politisi Jerman menyerukan agar pembatasan itu dicabut.

“Setelah dua tahun pelanggaran sistematis terhadap hukum kemanusiaan oleh Israel, risiko bahwa senjata Jerman akan digunakan dalam kejahatan perang masih sangat nyata. Butuh waktu sebelum Jerman bisa kembali mengekspor senjata ke Israel secara sah,” ujar Schwarz.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *