Pembelaan Nadiem Anwar Makarim atas Dakwaan Korupsi
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, mengajukan keberatan terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Senin, tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskan Nadiem dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Penolakan terhadap Kewenangan Pengadilan Tipikor
Salah satu poin utama dalam eksepsi ini adalah penolakan terhadap kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menangani perkara Nadiem. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa perkara kliennya seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, dasar hukum dakwaan jaksa berlandaskan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera melepaskan Nadiem dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. Ia juga menilai proses hukum yang berjalan memiliki cacat mendasar baik dari segi kewenangan pengadilan maupun substansi dakwaan jaksa.
Penahanan Dinilai Tidak Sesuai Asas Praduga Tidak Bersalah
Selain masalah kewenangan, kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan terhadap Nadiem. Penahanan tersebut dinilai bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Tim hukum menilai bahwa jaksa melimpahkan perkara tanpa berkas yang lengkap, sehingga merugikan hak pembelaan terdakwa, termasuk hak pembuktian terbalik yang dijamin undang-undang.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memulihkan hak dan nama baik Nadiem jika permohonan dikabulkan. Jika majelis berpendapat lain, mereka memohon putusan yang paling adil.
Kerugian Negara yang Diajukan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. Total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada pengadaan laptop Chromebook dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google, yang tercermin dalam laporan kekayaan Nadiem pada 2022.
Ancaman Hukuman Berat
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara.
Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan putusan sela atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan. Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, sementara satu nama lainnya masih berstatus buron.
