Mantan Presiden Filipina Didakwa Karena Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, resmi menjadi orang pertama di Asia yang didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dakwaan ini mencakup serangkaian pembunuhan yang dilakukan selama masa jabatannya sebagai wali kota dan presiden, dengan alasan operasi anti-narkoba.
Dalam laporan yang dirilis pada Senin (22/9/2025), ICC menyatakan bahwa Duterte bertanggung jawab atas kematian puluhan orang, termasuk pengedar narkoba, pengguna narkoba kecil, dan warga sipil lainnya. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi tanpa melalui proses peradilan yang sah. Meski dakwaan tersebut ditandatangani pada Juli 2025, publikasi resminya baru terjadi beberapa hari sebelumnya.
Wakil jaksa ICC, Mame Mandiaye Niang, menjelaskan bahwa Duterte dianggap sebagai “pelaku tidak langsung” atas pembunuhan yang dilakukan pihak lain, termasuk aparat kepolisian. Dalam kasus pertama, ia dituduh terlibat dalam pembunuhan 19 orang di Kota Davao antara tahun 2013 hingga 2016, saat masih menjabat sebagai wali kota. Sementara itu, dua dakwaan lainnya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai presiden dari 2016 hingga 2022.
Dakwaan kedua mengacu pada pembunuhan 14 orang “target bernilai tinggi” di berbagai wilayah Filipina, sedangkan dakwaan ketiga mencakup pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap 45 orang dalam operasi pembersihan desa. Jaksa menyatakan bahwa Duterte bersama tersangka lain memiliki rencana untuk menetralisir orang-orang yang dituduh terlibat narkoba melalui tindakan kekerasan, termasuk pembunuhan.
Sejak dimulainya operasi anti-narkoba pada 2016, lebih dari 6.000 orang tewas. Namun, Duterte belum pernah meminta maaf atas kematian ribuan korban tersebut. Aktivis menilai jumlah korban nyata jauh lebih besar, mungkin mencapai puluhan ribu. Ia terus mempertahankan pendiriannya bahwa tindakan keras diperlukan untuk membersihkan Filipina dari kejahatan jalanan.
Beberapa pendukung Duterte menuduh bahwa ICC digunakan sebagai alat politik oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos, yang memiliki hubungan buruk dengan keluarga Duterte. Meski demikian, ICC tidak memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang tanpa kerja sama dari negara tempat tersangka berada. Marcos sebelumnya telah menepis kemungkinan bekerja sama dengan ICC.
Kasus ini membuat Duterte menjadi kepala negara Asia pertama yang didakwa oleh ICC. Selain itu, ia juga menjadi tersangka pertama dalam tiga tahun terakhir yang dibawa ke Den Haag, Belanda, dan ditahan sejak Maret 2025. Pengacara Duterte mengklaim bahwa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan ia menjalani persidangan. Meski begitu, Duterte kembali terpilih sebagai wali kota Davao pada Mei 2025, meskipun masih mendekam di penjara. Putranya, Sebastian Duterte, tetap menjalankan tugas sebagai wali kota sementara.
