Daerah  

Eks Presiden Duterte Diadili atas Kejahatan Kemanusiaan dalam Perang Narkoba


Mantan Presiden Filipina Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang diajukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Dakwaan ini menunjukkan bahwa ia diduga bertanggung jawab atas pembunuhan puluhan orang selama masa pemerintahannya, khususnya selama operasi anti-narkoba yang dilakukan dengan cara yang tidak melalui proses hukum.

Dalam penelitian yang dipublikasikan pada awal Juli 2025, ICC mengungkapkan bahwa Duterte dianggap sebagai pelaku tidak langsung atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk aparat kepolisian. Penyebutan ini menunjukkan bahwa meskipun ia tidak secara langsung melakukan pembunuhan, ia memiliki peran penting dalam memicu atau membenarkan tindakan tersebut.

Dakwaan pertama yang diajukan menyoroti dugaan keterlibatan Duterte dalam pembunuhan 19 orang di Kota Davao antara tahun 2013 hingga 2016, ketika ia masih menjabat sebagai wali kota. Sementara itu, dakwaan berikutnya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai presiden dari 2016 hingga 2022. Dalam masa ini, ada dugaan adanya pembunuhan terhadap 14 orang yang dianggap sebagai “target bernilai tinggi” di berbagai wilayah. Selain itu, ada juga dugaan adanya pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap 45 orang dalam operasi pembersihan desa.

Jaksa menemukan bahwa Duterte bersama para tersangka lain memiliki rencana atau kesepakatan bersama untuk menetralisir individu-individu yang dituduh terlibat narkoba melalui tindakan kekerasan, termasuk pembunuhan. Operasi anti-narkoba yang dilakukan selama masa pemerintahannya menewaskan lebih dari 6.000 orang. Namun, Duterte tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tersebut.

Para aktivis memperkirakan jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, bisa mencapai puluhan ribu. Ia sering kali menegaskan bahwa tindakan keras tersebut diperlukan untuk membersihkan Filipina dari kejahatan jalanan. Meski demikian, banyak pihak mengkritik tindakan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Beberapa pendukung Duterte menuduh bahwa ICC digunakan sebagai alat politik oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos, yang memiliki hubungan yang tidak baik dengan keluarga Duterte. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan internasional sedang digunakan untuk menekan mantan presiden tersebut.

ICC tidak memiliki kewenangan untuk menangkap tanpa kerja sama dari negara tempat tersangka berada. Namun, Marcos sebelumnya telah menepis kemungkinan bekerja sama dengan ICC. Hal ini membuat situasi semakin rumit, terutama karena kasus ini membuat Rodrigo Duterte menjadi kepala negara Asia pertama yang didakwa oleh ICC.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka pertama dalam tiga tahun terakhir yang dibawa ke Den Haag, Belanda, dan ditahan sejak Maret. Pengacara Duterte mengatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya membuatnya tidak mampu menjalani persidangan. Meski begitu, Duterte tetap terpilih sebagai wali kota Davao pada Mei lalu, bahkan ketika ia masih mendekam di penjara.

Putra Duterte, Sebastian Duterte, tetap melanjutkan tugas sebagai wali kota sementara. Ini menunjukkan bahwa meskipun sedang dalam proses hukum, keluarganya masih aktif dalam dunia politik Filipina.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *