Daerah  

Eks Direktur Pertamina Ditahan KPK Usai Terima Fee Rp1,7 Miliar


Penahanan Direktur PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Katalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 hingga 2014, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 5 hingga 24 Januari 2025, dan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan CD sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pihak-pihak lain. Sebelumnya, KPK juga menahan beberapa tersangka lain, termasuk Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (PT MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi di PT MP; serta Alvin Pradipta Adyota (APA), anak dari Chrisna Damayanto.

Peran PT MP dalam Pengadaan Katalis

Awalnya, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan ini pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, tetapi gagal karena tidak lolos uji ACE Test. Dalam proses ini, Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Keputusan ini memungkinkan PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan pada periode tahun 2013 hingga 2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar sesuai kurs rupiah pada 2014.

Penerimaan Komisi oleh Chrisna

Setelah terpilih sebagai pemenang, PT MP memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada CD sekurang-kurangnya senilai Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 hingga 2015. Penerimaan komisi ini diduga berhubungan dengan tindakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina.

Tersangka Dijerat Pasal Pidana

Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Antara lain, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Penindakan dan Eksekusi

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Chrisna dilakukan sebagai bagian dari proses penindakan dan eksekusi yang dilakukan KPK. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Selain itu, KPK juga terus memperluas penyelidikan terhadap kasus ini. Dengan adanya penahanan terhadap Chrisna dan tersangka lainnya, KPK menunjukkan komitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Langkah-Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini

KPK telah melakukan berbagai langkah dalam menangani kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan lembaga lain. Selain itu, KPK juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, KPK akan terus mempercepat proses penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Hal ini dilakukan agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *