Daerah  

Dugaan Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Resmi Ditahan Kejari Pamekasan


PAMEKASAN, Media Awas. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen data proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan setempat tahun 2023.

Ketua Gempar Pamekasan, Abd. Rahem menyampaikan, kasus dugaan pemalsuan dokumen pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan tahun 2023 melibatkan lima orang.

“Kami selaku masyarakat melek hukum, memberikan dukungan moral terhadap Kejari Pamekasan yang menangani lima orang,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya mendesak, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan melakukan proses hukum terhadap lima orang yang diduga terlibat pemalsuan dokumen proses PAW Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan.

“Kejari harus melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Jika tidak, kami akan turun aksi besar-besaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengakui, bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen proses PWA Desa Gugul masuk tahap dua penyidikan pada penanganan hukum.

“Lima tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Para tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri, langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.

Mereka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen proses PAW Desa Gugul dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus telah masuk tuntutan jaksa dan akan segera dilimpahkan,” pungkasnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *