Fenomena truk ODOL (Over Dimension Over Load) hingga penanganannya bisa dikatakan kacau. Spesifikasi kendaraan yang jelas sudah tidak mengikuti standar mutu baku dari pabrikan maupun aturan dari pemerintah.
Berbagai upaya pun dilakukan guna menekan praktik truk ODOL ini, termasuk di antaranya usaha dari produsen. Salah satunya adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) yang selalu menjunjung peraturan dari regulator.
“Pasti kami ikuti, dari zaman dahulu tentang (larangan) ODOL itu selalu diikuti. Kami tidak mengeluarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Marketing Communications Manager IAMI, Puti Annisa Moeloek di Bekasi pekan ini.
Sebagai produsen, lanjut Annisa, Isuzu memastikan semua spesifikasi dimensi produknya mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan. Namun di satu sisi, ada tantangan ketika unit tersebut sudah menjadi milik konsumen.
“Kami selalu mengarahkan kepada teman-teman karoseri untuk tidak melanggar aturan. Hanya saja masalahnya, kalau konsumen ini begitu unitnya sudah diterima, kami kan sudah tidak bisa lagi mengendalikan itu, karena itu sudah menjadi hak mereka,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hingga kini Isuzu rajin memberikan edukasi kepada mitranya mengenai dampak adanya ODOL. Annisa bilang, tak menutup kemungkinan dapat membuat kebijakan terkait garansi kendaraan yang diubah menjadi spesifikasi ODOL.
Mungkin saja akan ada
garansi
“yang hilang jika ada kerusakan yang memang disebabkan (perubahan spesifikasi ODOL) karena kelalaian tersebut. Masalahnya seperti tadi, kebanyakan konsumen yang membeli kadang juga tidak selalu (kembali) ke bengkel resmi,” tandasnya.
Implementasi Zero ODOL yang tertunda pada 2023 kini kembali menjadi perbincangan setelah terjadi demo di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Hingga kini belum ada kejelasan hukum yang pasti terkait penindakan truk ODOL.
Namun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, payung hukumnya sudah ada melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Meski tidak tersirat ODOL, aturannya mengacu pada kewajiban pemenuhan uji tipe pada Pasal 50 Ayat 1.
Disebutkan bahwa uji tipe wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor maupun produksi lokal, serta modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe.
Berikut adalah kata kuncinya, modifikasi yang mengubah tipe truk sehingga dimensinya berlebih termasuk daya angkutnya. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut.
Lebih lanjut, mengacu Pasal 6 Ayat 2, menjadi pedoman kendaraan lolos uji tipe dan laik jalan. Seluruh kendaraan harus memenuhi aspek susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
Berdasarkan PP tersebut, seluruh kendaraan termasuk truk wajib memperhatikan sektor ukuran dan muatan agar terhindar dari kelebihan beban maupun dimensi yang melampaui batas.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 131 yang mengatur penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, salah satunya yang sudah dimodifikasi perubahan tipe, dimensi, dan daya angkut.
Kemudian pada Pasal 132 Ayat 6, modifikasi dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek atau ATPM.
Mengenai denda atau hukumannya, menurut UU LLAJ Pasal 277, intinya menyatakan bahwa memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 1, dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara itu, terkait beban muatan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 169 Ayat 1 mewajibkan seluruh pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Jika pengemudi mengemudikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat 1, maka akan dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
