Daerah  

Di Sidang Korupsi Rp2,18 Triliun, Nadiem Bercerita Soal Panggilan Jadi Menteri


Latar Belakang Keluarga dan Prinsip Kebangsaan Nadiem Anwar Makarim

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus korupsi Chromebook, mengungkapkan latar belakang keluarganya yang memiliki semangat antikorupsi. Sidang berlangsung pada Senin (5/1), di mana Nadiem membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait dakwaannya.

Ia menceritakan bahwa sejak kecil, ia diajarkan oleh orang tua untuk duduk di meja makan sambil mendengarkan debat aktivis antikorupsi tentang arah negara. Hal ini menjadi dasar nilai kebangsaan dan integritas yang ia anut sepanjang hidupnya. Nadiem mengatakan bahwa keluarganya memberikan pengaruh besar dalam membangun prinsip-prinsip moral yang ia pegang hingga kini.

Meskipun memiliki kesempatan untuk melanjutkan studi di luar negeri, Nadiem selalu memilih kembali ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meski kenyamanan bisa diperoleh saat bekerja di luar negeri, ia merasa Indonesia tetap menarik baginya. Menurutnya, walaupun Indonesia memiliki banyak masalah, di tengah permasalahan tersebut ia merasa bisa memberikan kontribusi nyata.

Nadiem menyatakan bahwa prinsip pengabdian yang ditanamkan oleh orang tuanya menjadi pertimbangan utama saat menerima tawaran menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024. Saat itu, banyak pihak menyarankannya untuk menolak karena khawatir akan risiko penghujatan dan serangan politik. Namun, ia memutuskan menerima jabatan tersebut karena merasa negara dan generasi penerus bangsa membutuhkannya. Menolak, menurutnya, berarti menutup mata terhadap krisis pendidikan yang sedang terjadi.

Dakwaan Korupsi dalam Pengadaan Chromebook

Eksepsi yang disampaikan Nadiem terkait dakwaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Dakwaan menyatakan bahwa pengadaan tidak sesuai dengan rencana dan dilakukan bersama terdakwa lain seperti Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Kerugian negara terdiri dari dua bagian. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi, dan kedua, sebesar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu. Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum yang sedang ia jalani. Dalam nota keberatannya, ia berusaha membantah atau memperbaiki beberapa aspek dalam dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *