Tim Khusus Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa makanan yang diberikan kepada siswa memiliki kualitas dan keamanan yang memadai. Selain itu, tujuan utamanya adalah mencegah terulangnya kasus keracunan massal yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa tim khusus ini dibentuk lebih awal dibandingkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG oleh pemerintah pusat. Tim akan melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari penyiapan bahan baku hingga distribusi makanan. Proses evaluasi juga mencakup uji kelayakan makanan serta pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan program.
“Tugas tim adalah mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, waktu masak, pengiriman bahan, hingga pencicipan makanan. Yang melakukan pencicipan tidak boleh guru, melainkan tim teknis yang memiliki keahlian khusus,” jelas Dedi seusai rapat koordinasi Program Strategis Nasional MBG di Bale Pakuan Padjajaran, Bogor, pada Senin 29 September 2025.
Menurut Dedi, kebiasaan sekolah yang meminta guru mencicipi makanan sebelum dibagikan tidak cukup menjamin kualitas. Oleh karena itu, tim teknis dengan keahlian khusus akan mengambil alih peran tersebut. Mereka berwenang untuk mengawasi setiap tahap, termasuk pemilihan bahan baku dan distribusi, serta melakukan uji kelayakan pangan.
Selain itu, Pemprov Jabar juga membentuk lembaga aduan di setiap kabupaten dan kota. Kanal ini disiapkan agar guru maupun siswa dapat melaporkan masalah seperti pengurangan porsi, penurunan kualitas, atau pelanggaran teknis lainnya. Lembaga aduan ini menjadi sarana penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
“Jika ada pengurangan porsi atau penurunan kualitas makanan, hal tersebut bisa masuk ke ranah sanksi administratif, penghentian mitra, bahkan pidana korupsi,” tegas Dedi.
Dedi memastikan bahwa biaya penyelenggaraan MBG sebesar Rp10 ribu per porsi tidak boleh dikurangi. Dari jumlah tersebut, Rp2 ribu dialokasikan sebagai keuntungan bagi mitra penyedia. Jika ditemukan adanya pengurangan nilai makanan, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Jika harga Rp10 ribu per porsi berkurang, maka ada sanksi. Pertama secara administratif, kedua pencabutan kemitraan, dan ketiga bisa masuk ranah pidana korupsi. Semuanya harus transparan,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa program MBG merupakan hak anak-anak untuk mendapatkan makanan bergizi dan layak. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan program strategis ini demi keuntungan pribadi.
“Jika ada yang berani mengurangi hak anak-anak, maka konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum. Program ini harus dijaga karena menyangkut masa depan generasi muda,” tutur Dedi.
