Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso untuk Tahun 2026
Pagu indikatif dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat telah resmi diterima oleh Kabupaten Bondowoso. Namun, angka yang diberikan tergolong lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap desa di Kabupaten Bondowoso hanya mendapatkan dana sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk tahun 2026.
Penyebab Pengurangan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa DPMD hanya menerima pagu indikatif sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran desa.
“Dari pusat itu hanya mengirimkan pagu saja, untuk Bondowoso sekian per desanya. A, B sudah ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pengurangan dana desa ini dilakukan untuk mendukung Program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP). Meski begitu, skema penggunaan dana tersebut masih dalam proses penjelasan lebih lanjut.
Perubahan dalam Penggunaan Dana Desa
Ani Kurnia Rahmani, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso, menambahkan bahwa total anggaran dana desa untuk 209 desa di Kabupaten Bondowoso mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2025. Angka ini mencerminkan pengurangan signifikan dari total pagu dana desa sebesar Rp 200 miliar pada tahun lalu.
Namun, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rincian besaran dana per desa.
“Informasi sudah tersampaikan pada kami. Cuma kami memang masih menunggu PMK. Itu detail nanti kalau di situ. Berapa per desanya,” katanya.
Menurut Ani, pengurangan dana desa ini bertujuan untuk mendukung program KDMP. Sehingga, dana desa terbagi menjadi dua bagian: 40 persen untuk pagu reguler dan 60 persen untuk KDMP. Anggaran untuk KDMP sendiri sudah dipotong dari pusat guna membayar pinjaman selama 6 tahun.
Fokus Penggunaan Dana Desa
Ia menjelaskan bahwa fokus penggunaan dana desa tetap sama seperti tahun lalu. Namun, tidak ada aturan teknis mengenai persentase minimal atau maksimal penggunaannya.
“Cuma tidak ada persentase kalau tidak salah. Kalau dulu kan BLT minimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen. Itu tidak ada,” ujarnya.
Ani juga menyatakan bahwa kepala desa sudah mengetahui tentang penurunan dana desa ini. Mereka diharuskan mengetahui pagu indikatif untuk penyusunan APBDes tahun 2026.
“Karena kan penyusunan APBDes tahun 2026 harus tahu pagu indikatif. Nah, mereka sudah paham,” tambahnya.
Jumlah Desa dan Pendamping Desa
Di tingkat kabupaten, terdapat total 209 desa dengan jumlah pendamping desa sekitar 96 orang. Dengan penurunan dana desa yang signifikan, perlu adanya kesiapan dan adaptasi dari masing-masing desa agar bisa tetap menjalankan program-program yang dibutuhkan masyarakat.
