Daerah  

BPBD Purbalingga Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan Banyumas


Kerjasama BPBD Purbalingga dan Banyumas dalam Penanggulangan Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga dan BPBD Banyumas melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Purbalingga, Prayitno, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho. Penandatanganan PKS berlangsung di aula BPBD Purbalingga pada hari Selasa, 23 September 2025.

Prayitno menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara delapan kepala daerah yang terjadi pada bulan Oktober 2022. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan ditujukan untuk memperkuat kerjasama dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat khususnya dalam sub urusan bencana.

Menurut Prayitno, BPBD Purbalingga dan Banyumas memiliki potensi yang dapat dikerjasamakan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mensinergikan dan saling memperkuat dalam penyelenggaraan bencana.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, seperti penanggulangan bencana pada fase pra bencana, darurat bencana, dan pasca bencana. Di samping itu, pelaksanaan kerjasama juga meliputi penyediaan data penanggulangan bencana secara online dan up to date, monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama, penyediaan sarana dan prasarana sesuai kemampuan daerah, serta penyediaan anggaran operasional sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Prayitno menekankan bahwa kerjasama ini akan saling memperkuat dua lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan bencana. Hal ini dilakukan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Plt Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho, menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama antara dua kabupaten dalam penanganan bencana. Menurutnya, kerjasama ini menjadi dasar hukum untuk saling memperkuat penanganan bencana di wilayah masing-masing.

Budi menjelaskan bahwa melalui kerjasama ini, kedua pihak siap saling bertukar informasi dalam akses peta potensi rawan bencana, kajian risiko bencana, data relawan, serta data sarana dan prasarana kebencanaan sesuai kebutuhan. Dukungan dan bantuan dalam upaya pengurangan risiko bencana juga akan dilakukan, termasuk sosialisasi kebencanaan dan latihan gabungan kesiapsiagaan.

Selain itu, kegiatan pengurangan risiko bencana lainnya akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Kerjasama ini juga mencakup pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban terdampak bencana, pengerahan sumber daya dan logistik, penanganan pengungsi, serta perlindungan kelompok rentan.

Tidak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup pembangunan hunian sementara, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana, serta pemulihan dan pembersihan lingkungan terdampak bencana di wilayah Purbalingga maupun Banyumas.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *