Daerah  

Bendera Merah Putih Dibakar di Pegunungan Bintang


TPNPB-OPM Bakar Bendera Merah Putih di Kabupaten Pegunungan Bintang

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, kelompok TPNPB-OPM melakukan tindakan yang mengejutkan dengan membakar sejumlah bendera merah putih di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan bahwa bendera-bendera tersebut diperoleh dari hasil mencopotnya di jalan atau bahkan dirampas langsung dari personel TNI-Polri yang sedang memasang bendera di berbagai titik di kabupaten tersebut.

“Kami bakar sebagai simbol tegas menolak penjajahan Indonesia di Papua,” kata Sebby melalui pesan singkat, Jumat, 8 Agustus 2025. Meskipun demikian, Sebby menjelaskan bahwa milisi TPNPB tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap personel TNI-Polri yang ditemukan tengah memasang bendera merah putih di tempat strategis atau di jalan lintas. Mereka hanya melucuti personel TNI-Polri, khususnya yang memiliki senjata api dan amunisi.

“Kami minta mereka segera meninggalkan Papua dan ingatkan soal larangan pengibaran bendera merah putih di Papua,” ujar Sebby.

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kolonel Candara Kurniawan, mengatakan belum menerima informasi tentang adanya perampasan bendera merah putih oleh TPNPB di wilayah Pegunungan Bintang. “Kami akan cek dulu informasinya,” kata Candra.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Cahyo Sukarnito, belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus

Sebelum kejadian ini, TPNPB telah memberikan instruksi kepada 36 Kodap di seluruh Papua untuk melarang pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di bumi Cenderawasih pada 17 Agustus mendatang. Sebby Sambom menyatakan bahwa orang asli Papua dan penduduk tanah Papua hanya boleh mengibarkan bendera bintang bintang fajar dan melaksanakan upacara pada 1 Desember.

“Kami ingin rakyat Papua teredukasi bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia,” kata Sebby melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa TPNPB tidak akan melakukan penyerangan atau kontak senjata terhadap masyarakat yang melakukan upacara pengibaran bendera merah putih. Namun, jika di wilayah tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan TNI-Polri, maka kegiatan upacara akan dibubarkan.

“Jadi, kami himbau agar TNI-Polri tidak menyamar supaya bisa naikkan bendera merah putih di Papua,” ujar Sebby.

Zona Konflik di Papua

Selain itu, Sebby juga mengingatkan bahwa TPNPB telah merilis zona konflik di Papua yang tidak boleh dimasuki oleh rakyat non-Papua, terutama TNI-Polri. Sembilan wilayah di Papua yang dimaksud antara lain Kabupaten Yahukimo; Pegunungan Bintang; Nduga; Puncak Jaya; Intan Jaya; Maybrat; Dogiyai; Paniai; dan Deiyai.

“Wilayah ini tidak boleh ada orang luar Papua dan TNI-Polri masuk, tidak boleh ada pengibaran bendera merah putih juga,” ucap dia. Dengan langkah-langkah ini, TPNPB semakin menegaskan posisinya dalam menolak otoritas pemerintah Indonesia di wilayah Papua.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *