Daerah  

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di Maluku, MCC Minta Kompolnas dan HAM Turun Tangan


Tindakan Brutal Oknum Brimob di Bula Mengundang Kecaman Luas

Tindakan yang dilakukan oleh belasan oknum Brimob yang terlibat dalam penganiayaan dan pelecehan terhadap warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Aksi tersebut tidak hanya mengundang kecaman dari mahasiswa, tetapi juga dari aktivis dan organisasi masyarakat setempat.

Koordinator Maluku Crisis Center (MCC), M. Ikhsan Tualeka, menyampaikan penolakan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh belasan oknum Brimob terhadap warga sipil di Bula. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, kasus ini bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi mencerminkan masalah profesionalisme aparat keamanan dan maraknya penyalahgunaan wewenang di wilayah Maluku.

Ia menjelaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini justru bertindak sebagai ancaman bagi keselamatan warga sipil. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya lima orang menjadi korban. Hal ini membuat Ikhsan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh belasan oknum Brimob Kompi Batalyon B Pelopor terhadap warga sipil.

Untuk itu, ia meminta Polda Maluku agar segera melakukan penyelidikan secara transparan dan memproses hukum semua oknum yang terlibat. Selain itu, ia menekankan agar sanksi pidana diberikan, bukan hanya sanksi internal. Ia juga mengajukan permintaan kepada Komnas HAM Wilayah Maluku dan Kompolnas untuk turun langsung ke Bula, melakukan pemantauan independen, serta menjamin perlindungan terhadap korban dan saksi.

Ikhsan juga meminta Kapolda Maluku dan Dankor Brimob Polri untuk bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini. Ia menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan personel Brimob di wilayah SBT.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan organisasi masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak berakhir dengan impunitas. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik kekerasan, terutama jika dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara adil dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus.

Ia menuntut keadilan bagi Abdul Haji Rumadai dan keluarganya serta mendesak negara hadir untuk memastikan aparat keamanan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat sipil.

Sebelumnya, diberitakan bahwa belasan oknum Brimob dari Kompi 3 Batalyon B Pelopor mendatangi rumah Abdul Haji Rumadai di Bula pada Senin (22/9/2025). Mereka kemudian menganiaya Abdul Haji hingga babak belur. Tak hanya Abdul Haji, belasan oknum Brimob yang diduga dalam keadaan mabuk itu juga ikut memukuli istri Abdul Haji dengan helm. Selain itu, mereka juga melecehkan saudara perempuan Abdul Haji yang saat itu sedang berada di dalam rumah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *