Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Status Tersangka Muhammad Aziz Wellang
Muhammad Aziz Wellang, seorang pengusaha, melalui tim kuasa hukumnya menyangkal bahwa dirinya masih berstatus sebagai tersangka terkait kasus pembalakan liar. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya menjadi sorotan publik akibat viralnya foto dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ia sedang bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Berdasarkan dokumen yang diterima, status tersangka Muhammad Aziz Wellang telah dihentikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Wilayah I, Sadikin, yang juga bertindak sebagai penyidik di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kuasa hukum Aziz Wellang, Muhammad Hatta Kainang, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya pada Minggu, 7 September 2025, karena adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien mereka masih berstatus sebagai tersangka. Menurutnya, informasi tersebut telah merusak reputasi dan nama baik klien mereka.
Kejelasan Mengenai Foto dan Acara yang Diikuti
Aziz Wellang juga memberikan penjelasan terkait foto dirinya yang sedang bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta Nurdin Karumpa. Menurut kuasa hukum, kehadiran Aziz dalam acara tersebut bersifat sosial dan non-formal, dalam lingkup silaturahmi antar keluarga Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Aziz Wellang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum sekaligus Pengurus Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI).
“Seluruh kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana atau kepentingan apa pun,” ujar Hatta Kainang.
Tudingan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Kuasa hukum Aziz Wellang menilai bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien mereka sebagai tersangka merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP. Menurutnya, hal ini sangat merugikan banyak pihak, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta keluarga besar KKSS.
Aziz Wellang juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Raja Juli Antoni sebelumnya. Pertemuan mereka hanya terjadi saat acara tersebut berlangsung.
Persiapan Langkah Hukum
Menurut kuasa hukum, Aziz Wellang telah mempersiapkan segala langkah hukum untuk menegakkan rasa keadilan dan kepastian hukum terkait pemberitaan yang dianggap liar dan tidak bertanggung jawab. Pemberitaan tersebut dinilai mengganggu situasi yang sudah kondusif saat ini.
“Media-media lain yang telah merepost pemberitaan Tempo agar segera memuat klarifikasi dan pernyataan ini guna menghindari pemberitaan yang tidak akurat, tendensius, dan cenderung melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak-pihak yang termuat dalam berita,” tutup Hatta Kainang.
