Pengumuman Peniadaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Pengendara di Ibu Kota kini dapat merasa lega karena aturan ganjil genap tidak diberlakukan hari ini, Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang diperingati dengan cuti bersama.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terbaru. SKB tersebut menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Dengan adanya SKB ini, Dishub DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap akan dihentikan sementara di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.
Informasi ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta. Dalam pengumumannya, disebutkan bahwa pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta akan ditunda.
Kapan Aturan Ganjil Genap Biasanya Berlaku?
Aturan ganjil genap biasanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Waktu pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi: pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku pada hari libur, termasuk akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama.
Peniadaan aturan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan atau berkumpul dengan keluarga tanpa harus khawatir melanggar aturan lalu lintas.
Dasar Hukum Peniadaan Aturan Ganjil Genap
Keputusan peniadaan aturan ganjil genap didasarkan pada dua peraturan utama:
- SKB 3 Menteri: Perubahan atas SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Pentingnya Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku hari ini, para pengendara tetap diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang bisa diberikan adalah denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Sanksi ini juga berlaku bagi pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di berbagai titik di Jakarta. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan serta kenyamanan bersama saat berkendara.
