
Pekerjaan Proyek Pelataran Rumah Sakit Daerah Cepu
Blora :- Proyek pekerjaan pavinginisasi untuk Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. R. Soeprapto Cepu menjadi sorotan beberapa oknum aktivis setempat.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran biaya Rp. 532.970.000.00 ( lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dimana anggaran biayanya bersumber dari dana Blud ( Badan Layanan Umum Daerah ), dengan memakai jasa pelaksana kontruksi CV. Gondo Karya Pratama dan Konsultan CV.Kremona Desain, diduga menggunakan Paving bekas untuk pembangunan pelataran belakang gedung Rumah Sakit.
” Paving itu bekas dari bongkaran paving depan,” ucap Adi seorang aktifis senior kepada awak media, Selasa, 02/03/2026.
Selanjutnya, kata Adi, perlu juga dipertanyakan mekanisme pekerjaan itu, ” Sistemnya lelang atau penunjukan!” Tandasnya.
Untuk memperoleh kebenaran informasi ini, awak media berupaya menindak lanjuti kepada pihak terkait.
Andi Nurrohman, S.IP.MM Kabid Penunjang RSUD. dr. R. Soeprapto Cepu, yang berhasil ditemui di tengah kesibukannya, memberikan keterangan.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diperbolehkan menggunakan material bekas, seperti paving, selama paving itu masih bagus dan layak untuk digunakan kembali.
” Dan petunjuk RABnya memang diperbolehkan seperti itu,” tegasnya, Selasa, 02/03/2026.

RAB Kontruksi
Karena Andi dalam kondisi sibuk, percakapan dilanjutkan melalui Whatsapp.
Dijelaskan oleh Andi, Pelaksana pekerjaan proyek adalah penunjukan, bukan sistem lelang
” Sesuai dengan petunjuk Bupati,” tulis Andi pada chat Whatsap nya.
” Sesuai dengan Peraturan Bupati,🙏”tulis Andi pada pesan chat Whatsap hpnya.
” Dasarnya Perbup Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Barjas BLUD,
Pasal 17 ayat 1
Metode Pengadaan Langsung,” tambahnya mengutip Perbup Blora, Sabtu,07/03/2026.(TIm/Redaksi)












