Daerah  

Aktivis Bangkalan Minta Tambang Ilegal Ditutup, Bukan Hanya di Lokasi Kematian Santri


Penambangan Ilegal di Bangkalan Berdampak Buruk pada Lingkungan dan Keselamatan

Di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, aktivitas penambangan batu kapur atau galian C ilegal terus berlangsung. Aktivitas ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Banyak warga setempat dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari kegiatan tersebut.

Salah satu aktivis yang aktif dalam isu lingkungan, Mathur Husyairi, menyoroti bahwa penutupan tambang ilegal tidak boleh hanya dilakukan di lokasi tempat enam santri Pondok Pesantren Jabal Qur’an tewas tenggelam. Menurutnya, masih banyak tambang ilegal lain yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan sementara seperti penutupan lokasi tertentu tidak cukup untuk mengatasi masalah ini.

“Saya mendengar informasi bahwa Polres Bangkalan akan menutup sementara lokasi tersebut. Namun, saya merasa itu tidak cukup. Harusnya semua aktivitas penambangan ilegal di lokasi itu dihentikan,” ujarnya.

Banyak Titik Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

Mathur menjelaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan tersebut tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di beberapa lokasi. Bekas galian yang dibiarkan tanpa pemulihan menciptakan kubangan besar yang merusak lingkungan. Saat musim hujan, kubangan-kubangan ini terisi air dan menjadi tempat yang menarik bagi masyarakat sekitar untuk bermain. Namun, kondisi tersebut sangat berbahaya karena kedalamannya bisa mencapai beberapa meter.

Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Bangkalan. Selain membahayakan keselamatan, tambang ilegal juga tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). “Selama ini tidak ada PAD yang masuk karena ini ilegal. Jika pemerintah ingin tegas, mereka harus memfasilitasi para penambang agar memiliki izin resmi, sehingga pemerintah bisa mendapatkan PAD dari sana,” ucap Mathur.

Penyelidikan Legalitas Tambang oleh Polres

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait legalitas tambang galian C di lokasi tersebut. “Kami masih belum tahu apakah kegiatan di sini legal atau tidak. Kami sedang mendalami informasi tersebut,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, polisi telah menutup akses ke danau buatan bekas tambang tersebut. “Kami tutup lokasi TKP ini, sedangkan untuk hal-hal lain di luar itu, kami akan terus mendalami,” kata Kapolres.

Kronologi Kejadian Enam Santri Tewas Tenggelam

Sebelum kejadian tragis ini, enam santri pergi ke danau buatan bekas tambang tanpa sepengetahuan ustaz. Salah satu santri diduga tenggelam, sementara lima lainnya berusaha menolong. Namun, kedalaman danau membuat mereka ikut terseret.

Kejadian ini baru diketahui oleh santri lain yang kemudian memberitahu pengurus pesantren. Proses evakuasi berlangsung cukup lama karena korban harus diangkat satu per satu dari dasar danau. Salah satu pengurus pondok bahkan dilarikan ke RS Syamrabu Bangkalan.

Identitas para korban adalah Louvin (9), Rosyid Ainul Yakin (10), Reynand Azka (9), dan Salman (9) dari Surabaya; serta Moh Nasirudin Adrai (8) dari Sampang dan Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (7) dari Bangkalan. Duka mendalam dirasakan oleh keluarga dan pengurus pesantren akibat kejadian ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *