Surabaya – mediaawas.com | Agama Minoritas terkadang mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan Agama mayoritas. Sedangkan di dalam UUD 1945 Pasal 29 membahas tentang kebebasan beragama di Indonesia. Pasal ini terdiri dari dua ayat yang menjelaskan tentang prinsip dasar negara dan jaminan kebebasan beragama bagi warga negara.
Pasal 29 Ayat 1, Negara Indonesia didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang melekat dalam budaya dan identitas bangsa Indonesia.
Pasal 29 Ayat 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Pasal ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih agama atau kepercayaan yang dikehendaki dan untuk mengamalkannya tanpa adanya tekanan atau diskriminasi dari pihak manapun. Dengan demikian, Pasal 29 UUD 1945 menjadi landasan hukum yang kuat untuk kebebasan beragama di Indonesia. Minggu, (20/07/25)
Dr. Akhol Firdaus – Ketua IJIR – UIN 1 Telungagung, memaparkan dengan topik:
“Skema pelanggaran hak-hak berkeyakinan yang di rasakan oleh para pelaku penghayat kepercayaan di Indonesia dari golongan mayoritas”.
Akhol menyampaikan bahwa, setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan secara konstitusi apa yang di anut dan diyakini oleh para pelaku penghayat mempunyai hak yang sama sesuai UUD ’45 Pasal 29 diatas. Namun pada kenyataannya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran oleh golongan mayoritas melakukan persekusi dan intimidasi atas keyakinan dan kepercayaan golongan mayoritas. Negara lupa bahwa hak-hak manusia khususnya rakyat Indonesia tidaklah semua sama dengan agama yang lainnya, sebab keyakinannyapun berbeda-beda pula.”
“Jika kita mengacuh ke Pasal 18 ICCPR atau UU konvenan internasional banyak sekali di langgar oleh golongan mayoritas dan negara ada kesan pembiaran tanpa ada rasa keadilan bagi minoritas. Seharusnya negara tidak terlibat aktif untuk urusan keyakinan sehingga pro ke golongan mayoritas. Dan Itu realita yang ada dilapangan.” Pungkasnya
“Tidak hanya di dalam sebuah keyakinan seseorang saja, tetapi di sosial politik, ekonomi, budaya dan pendidikan banyak pelanggaran yang terjadi tengah-tengah masyarakat.” Paparnya
“Sangat penting sekali UU Konvenan ini perlu di edukasikan oleh semua pihak agar tidak ada ketimpangan dan persekusi terhadap golongan minoritas untuk memaksakan kehendak dari golongan mayoritas. Itu sudah pelanggaran HAM Berat.” Tuturnya
“Contoh pelanggaran HAM Berat adalah di:
1. Sekolah Negeri di Lamongan, mencukur rambut siswinya karena tidak menggunakan Hijab saat di sekolah
2. Miss Indonesia dari Papua menyampaikan pendapat, pikiran dan pandangan terhadap bangsa Israel yang arogan terhadap negara Palestina, dimana cara berpikirnya tidak sesuai dengan kebanyakan orang, maka dia di disfikualisi oleh Juri.
3. Sekolah Negeri saat PPDB calon siswa baru harus bisa iqro/baca Al Qur’an sebelum masuk di Sekolah Negeri yang di impikan oleh anak-anak saat ingin masuk Sekolah Negeri tsb, dan yang tidak bisa baca Qur’an maka tidak boleh masuk sekolah Negeri.
4. Persekusi acara ibadah agama minoritas di Jawa barat dengan melakukan perusakan rumah tinggal (villa) oleh golongan mayoritas kepada mereka, sampai terjadinya 9 korban dari agama minoritas.
Disini seharusnya negara hadir untuk memberikan rasa aman untuk golongan minoritas (korban) dan perlakuan hukum yang sama ketika para persekusi melakukan pelanggaran hukum dan sangsinya adalah pidana bukan permintaan maaf saja.” Ucapnya
“Disinilah sangat penting sekali masyarakat sadar hukum agar tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pidana yang di lakukan oleh golongan mayoritas.” Imbuhnya
“Landasan hukum yang harus di pahami adalah UUD 45, UU Konvenan Internasional pasal 18 ICCPR Ayat 1 – 3 dan merujuk di pasal 20. ditambah pasal 156 a KUHP itu bisa di jadikan dasar kuat sebagai tindakan pidana untuk para pelaku persekusi kepada golongan minoritas.” Tuturnya
“Harapan dari acara pelatihan edukasi advokasi Hukum dan HAM di Griya Nawasena Jemursari Surabaya adalah, semua pemeluk kayakinan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bisa di jadikan acuan untuk pembelaan diri secara pribadi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.” Tutupnya (RS)*












