Daerah  

Istri AKBP Basuki Diperiksa Terkait Kematian Dosen Untag


Istri Sah AKBP Basuki Diperiksa Terkait Kematian Dosen

Istri sah dari AKBP Basuki kini sedang dalam pemeriksaan terkait keterlibatan suaminya dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945, Dwinanda Linchia Levi. Kasus ini mengungkap hubungan asmara antara AKBP Basuki dan korban yang berlangsung selama lima tahun.

Rekan korban, Kastubi, mengaku mengetahui hubungan antara Levi dan AKBP Basuki. Menurutnya, AKBP Basuki sudah pisah ranjang dengan istri sahnya, meski belum bercerai. Kastubi juga menyampaikan bahwa ia sempat memberi peringatan kepada Levi untuk berhati-hati karena banyak informasi tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap orang terdekat mereka.

Peringatan itu diberikan tiga hari sebelum Levi ditemukan meninggal. Kastubi mengatakan bahwa ia secara spontan menyampaikan hal tersebut saat berada di kantin kampus. Informasi ini muncul karena adanya banyak laporan mengenai tindakan tidak wajar dari aparat kepolisian terhadap individu tertentu.

Sejak awal tahun 2024, Kastubi telah mengetahui hubungan dekat antara Levi dan AKBP Basuki. Ia melihat langsung bagaimana AKBP Basuki membantu menurunkan barang pribadi Levi setelah pulang dari acara fakultas. Hal ini disaksikan oleh beberapa orang lainnya. Selain itu, AKBP Basuki juga pernah menjemput Levi setelah pulang tugas kampus dari Bali.

Ketika itu, Levi mengakui bahwa AKBP Basuki adalah kekasihnya. Meskipun Kastubi merasa heran karena usia AKBP Basuki yang lebih tua, Levi hanya tertawa tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hubungan Asmara Selama Lima Tahun

AKBP Basuki mengaku telah tinggal serumah dengan Levi sejak 2020 atau lima tahun lamanya. Meski tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah, Levi telah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status keluarga lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki. Pernyataan ini disampaikan oleh AKBP Basuki kepada penyidik Bidpropam Polda Jateng.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki dan Levi tinggal bersama dalam satu rumah. Hal ini dibuktikan melalui keterangan AKBP Basuki selama proses penyelidikan. Artanto juga menyampaikan bahwa AKBP Basuki berada di kamar yang sama dengan korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Sanksi dan Penahanan

Berdasarkan pelanggaran berat yang dilakukan, AKBP Basuki kini ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena AKBP Basuki masih menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun sudah berkeluarga. Pelanggaran ini termasuk dalam kode etik profesi yang berat, terkait masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Polda Jateng juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini. Polisi masih mencari alat bukti seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, pihak kepolisian meminta keterangan saksi lain, termasuk petugas hotel. Hasil autopsi korban akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Pengakuan AKBP Basuki

Dalam pengakuan AKBP Basuki, ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Levi karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. AKBP Basuki menyebut bahwa Levi memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun. Ia juga mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

Namun, AKBP Basuki menegaskan bahwa tidak ada hubungan asmara dengan korban. Ia mengaku terkejut ketika menemukan Levi tergeletak tanpa busana keesokan harinya. AKBP Basuki hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua Levi meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.

Ancaman Dipecat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kode Etik Profesi (KEPP) akan menggelar sidang terkait kasus Basuki. Sanksi yang mungkin dihadapi Basuki beragam, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Sanksi bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat, penundaan pangkat, demosi, dan sebagainya.

Artanto juga mengakui adanya hubungan intens antara Basuki dan Levi. Ia menambahkan bahwa Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, terkait masalah kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat.

Selain itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *