DaerahHukum & Kriminal

Masyarakat Kalimo’ok Menolak Penyegelan SMKN 1 Kalianget


Suhandono (kiri), Muhammad Arifin,SH.,MH (tengah)

 

SUMENEP – AWAS|Diketahui adanya bangunan di atas obyek tanah merupakan gedung Lembaga Pendidikan SMKN 1 Kalianget yang berlokasi di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep – Jawa Timur.

Dalam pantauan media obyek tanah tersebut diakui oleh seseorang yang mengaku pemilik atau yang punya hak tanah tersebut.

Hal itu dibuktikan adanya papan pemberitahuan yang terpampang di luar pagar sekolah. Sesuai isi dari papan pemberitahuan tertera nama Drs. H. Ach. Dahlan, Msi, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumenep, serta putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Tidak hanya itu, bahkan dilanjutkan dengan kalimat permintaan agar setiap orang / Badan yang masih menguasai tanah tersebut agar segera mengosongkan secara sukarela, terhitung tanggal 29 Maret – 10 April 2023.

Selanjutnya, pada hari Minggu ( 09 / 04 / 23 ), sekira Pukul. 09.00 WIB nampak di halaman Sekolah SMKN 1 Kalianget terlihat banyak Guru dan siswa – siswi serta kerumunan masyarakat juga petugas kepolisian.

Saat media mengkonfirmasi salah satu tutor, diterangkannya bahwa hari ini pihak yang mengaku punya hak atas tanah akan datang untuk menyegel dan minta sekolah untuk mengosongkannya.

” Kemarin pihak kuasa hukumnya datang kesini memberi tahu, namun tidak jelas jamnya karena pemberitahuannya secara lisan saja “, tutur salah seorang guru yang lain.

 

Lebih lanjut, sekira Pukul 10.40 WIB pihak yang dimaksud benar – benar datang yakni H. Ach. Dahlan didampingi Muhammad Arifin, S.H,.M.H selaku kuasa hukumnya langsung menuju ruang guru menemui Kepala sekolah, Ishak.

Dalam pertemuan itu nampak Ach. Dahlan yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan maksud dan tujuannya untuk meminta pihak sekolah agar mengosongkan sekolah dengan dasar – dasar hukum yang disampaikan yakni putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menurutnya putusan pengadilan tersebut dimenangkan kliennya.

” Kami sudah melakukan koordinasi sebelumnya ke Bupati Fauzi dan diarahkan untuk ke Propinsi, disana kami ketemu dengan Wagub, saat itu Wagub malah bilang suruh mengosongkan sekolah karena di pengadilan dimenangkan oleh klien saya “, jelas Muhammad Arifin.

Namun pihak sekolah melakukan pembelaan, dengan argument bahwa salah satu putusan pengadilan tidak memerintahkan untuk mengosongkan sekolah, melainkan untuk memberikan ganti rugi sebesar 2,7 M kepada penggugat.

Tidak terhindarkan kedua belak pihak sama – sama ngotot dan terdengar adu argumentasi. Pihak Ach. Dahlan tetap lebih bertahan untuk menyegel ( menggembok ) sekolah sementara, sampai ada kejelasan dari pihak pemerintah.

Namun, disaat pihak Ach. Dahlan bermaksud mendekati pintu pagar untuk menggembok pintu pagar, mendadak Suhandono warga Kalimo’ok yang kebetulan sebagai Ketua BPD meminta agar niat untuk menggembok diurungkan.

Dikatakan oleh Suhandono kalau terpaksa dilanjutkan khawatir masyarakat akan turun.

Kemudian saat terjadi debat diantara keduanya masyarakat Kalimo’ok mulai merapat masuk ke halaman.

” Kami minta agar sampean mengurungkan niatnya, karena banyak siswa dan siswi di SMKN ini dari Kalimo’ok, saya sebagai Ketua BPD dan warga Kalimo’ok tidak mau siswa – siswi disini terlantar dan terhambat pendidikannya, apalagi akan memasuki masa ujian ” , jelas Suhandono dengan suara lantang.

Pada akhirnya Muhammad Arifin mengurungkan niatnya agar tidak terjadi salah paham dan menghindari hal yang tidak diinginkan. Ia meminta agar pihak sekolah bersama pihaknya serta Pemdes Kalimo’ok untuk membantu kliennya datang ke Pemkab, sehingga kliennya tidak dirugikan dan begitu juga pihak sekolah.

Hal itu senada juga dengan Kades Kalimo’ok serta semua pihak yang berkepentingan saat itu, sehingga niat menyegel tidak dilakukan. ( Mul)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *