Daerah

Aturan PT. Garsindo Dipertanyakan Dan Perlu Dievaluasi


 

Sumenep – Awas.com

Pasalnya, PT. Garsindo memberlakukan suatu aturan bagi Media dan LSM yang akan melakukan tugas Peliputan, Konfirmasi dan lainnya harus mengisi buku tamu yang telah disediakan di Pos Satpam.

Aneh dan sangat janggal karena setiap orang ( Media dan LSM ) wajib menunjukkan KTA MEDIA, LEMBAGA dan Sertifikat UKW, bilamana tidak menunjukkan ketiga yang menjadi syarat maka tidak diperkenannkan untuk masuk meliput atau konfirmasi.

Diketahui Team 11 ( Gabungan Media LSM ) diketahui aktif mengawal warga yang terkena dampak asap produksi garam halus ( Polusi Udara ) PT. Garsindo Anugerah yang berdiri di tahun 2017, berlokasi di Wilayah Desa. Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya warga Desa. Kalimo’ok Perumahan yang diwakili oleh beberapa orang meminta untuk dipertemukan dengan Owner PT. Garsindo ( Yohanes Sugiarto ) serta diminta untuk menunjukkan Dokumen Pendirian Perusahaan ( surat – surat izin kelengkapan produksi ).

Maka disepakatilah oleh Mat Dewa yang mengaku mendapatkan kepercayaan Yohanes, untuk mempertemukan perwakilan warga juga Team 11 dengan Owner hari Selasa ( 20 / 04 / 21 ).

Tapi sungguh sangat disayangkan Team 11 tidak diizinkan masuk  untuk mengawal dan meliput langsung pertemuan Owner dengan warga dengan alasan yang tidak mendasar dan aturan yang diberlakukan sangat dipaksakan serta tidak masuk akal sehat, karena setiap orang harus memenuhi tiga syarat yaitu, mempunyai KTA MEDIA, LSM, UKW.

Merasa aturannya tidak mendasar Team 11 memprotes keras, tapi pihak Garsindo dalam hal ini Mat Dewa hanya menyatakan bahwa Dirinya hanya melaksanakan perintah.

Merasa dipermainkan dan kurang komitment terhadap kesepakatan serta merasa diakali maka Team 11 segera angkat kaki.

Selanjutnya Team 11 menghubungi Mat Dewa serta Fajar kepercayaan Yohanes untuk minta klarifikasi terkait aturan itu.

Bambang Ketua Team 11 mempertanyakan Dasar Hukum dari aturan tersebut, ” Maaf Pak. Dewa tolong tunjukkan dasar hukum dari aturan yang telah diberlakukan kepada kami, karena baru di Garsindo ada aturan semacam ini “.

Mat Dewa mengaku tidak tahu dan akan ditanyakan kepada Yohanes, serta mengatakan saya hanya melaksanakan perintah Yohanes sebagai pimpinan Perusahaan.

Ditempat yang sama Fajar meminta agar kejadian itu bisa dimaklumi karena hanya terjadi Miss Comunication ( salah paham ).

” Marilah kejadian tersebut mohon dimaklumi karena hanya terjadi kesalah pahaman, mungkin Yohanes karena merasa tertekan sehingga melakukan aturan seperti itu “, jelas Fajar.

Fajar berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Yohanes dan menjamin aturan itu tidak akan terjadi lagi. ( Bambang )

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *