Pemdes Jatidowo Salurkan BLT-DD Tahun 2023
TULUNGAGUNG, MediaAwas – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatidowo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diterimakan di Balai Desa setempat.
Dalam kegiatan penyaluran BLT tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa (Kades) Jatidowo Saipul Munip, S.Ag beserta perangkat, Kepala Dinas PMD Drs. Sugiyanto, M.M, Kabid Bina Desa Drs. Anasrudin, pendamping desa lokal, Bhabinkamtibmas, Babinsa desa serta para penerima bantuan.
Kades Jatidowo Saipul Munip, S.Ag saat di wawancara menyampaikan bahwa penyaluran BLT pada tahun ini telah di salurkan, dan untuk Desa Jatidowo penyaluran BLT-DD termasuk kategori paling awal untuk tingkat Kabupaten Tulungagung pencairan pertama.
“Penyaluran BLT-DD untuk desa kami sesuai arahan dari Dinas PMD agar segera direalisasikan di awal, maka kami segera menyalurkan bantuan tersebut pada tahap pertama, dan se Kabupaten Desa Jatidowo yang lebih dulu dalam penyaluran BLT-DD dibanding desa yang lainya,” jelasnya, Selasa (07/02/2023).
Selain itu ada perubahan jumlah penerima BLT-DD dengan ketentuan surat Perturan Kementrian Keuangan Nomor 201/PKM.07 Tahun 2022 tentang Proritas pengunaan dana tahun anggaran 2023, sehingga saat ini hanya tinggal 20 orang penerima saja.
“Jelasnya dari ketentuan surat Kementrian Desa tersebut sehingga pengunaan dana untuk BLT yang besumber dari dana desa maksimal 25% dan minimal 10%, sehingga kami lakukan musyawarah khusus melakukan pengurangan. Karena landasan penyaluran bukan lagi pandemi Covid-19, melainkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem”, pungkasnya.
Saipul juga berharap, penerima BLT bisa bijak dalam menggunakan bantuan yang diberikan. “Jangan dibuat untuk belanja-belanja dulu, gunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, apalagi saat ini kebutuhan pokok harganya banyak yang naik,” tegasnya.
Selain itu Kepala Dinas PMD Drs. Sugiyanto, M.M, menegaskan bahwa penggunaan dana desa (DD) tahun 2023 akan berbeda dari sebelumnya. Jika tahun 2020-2022, DD diprioritaskan untuk penanggulangan wabah Covid-19, namun untuk tahun ini, dialokasikan dan fokus pada pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka di desa.
Aturan main tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Landasan penyaluran bukan lagi pandemi Covid-19, melainkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. ”Peruntukannya keluarga penerima manfaat (KPM) masuk kategori miskin ekstrem,” tegasnya.
Jadi setiap pemdes wajib menganggarkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari total penerimaan DD-nya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Sugianto.
Dia menerangkan, pemdes perlu mendata dan mensurvei langsung calon KPM. Sebelum menetapkan daftar penerima dan menyalurkannya, dan ”Semoga BLT DD tidak habis hanya untuk konsumsi, tapi bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha,” ucapnya.