Daerah  

Peningkatan Parkir liar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Ini Merugikan PAD, Warga Harus Berani Lapor!



mediaawas.com

Penertiban juru parkir (jukir) liar sedang digencarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pasalnya praktek ini marak terjadi, dikeluhkan oleh banyak masyarakat dan merugikan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif melawan parkir liar. Jangan ragu untuk melapor jika menemui jukir nakal yang menarik tarif melebihi karcis.

“Kami meminta seluruh warga untuk turut serta menjaga ketertiban parkir. Jangan ragu untuk menolak membayar atau melaporkan jukir ilegal kepada kami,” kata Eri usai rapat Paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6).

Warga dapat melaporkan praktik parkir liar melalui kanal resmi Pemkot Surabaya, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Command Center (112), atau langsung ke aparat penegak hukum. “Laporan warga akan sangat membantu (Pemkot Surabaya) dalam upaya menciptakan sistem perparkiran yang jujur dan transparan demi kemajuan Kota Surabaya,” sambung politikus yang akrab disapa Cak Eri itu.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk memperketat penegakan hukum terkait parkir di tepi jalan umum. Cak Eri tidak menampik bahwa masih ada tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

Akibatnya, kendaraan pun berjejer di bahu jalan dan menimbulkan kemacetan. “Tarif parkir di tepi jalan umum akan kami sesuaikan. Pemkot Surabaya berkomitmen memastikan tidak ada lagi pungutan di atas tarif resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Eri menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Ia menduga pengusaha minimarket atau modern tidak terbuka dalam melaporkan jumlah kendaraan yang terparkir. “Saya baru tahu yang disetor (oleh minimarket untuk pajak parkir ke Pemkot Surabaya) hanya Rp 175.000 – Rp 250.000 per bulan, wah kaget saya. Itu kan parkirnya (beroperasi) 24 jam. Ini nggak masuk akal,” tegas Eri.

Sebagai informasi, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan untuk mengatasi praktek parkir liar.

Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.

Tidak hanya toko modern atau minimarket, Pemkot Surabaya juga segera menertibkan parkir liar di rumah makan, restoran, dan tempat usaha lain yang pengelolaan parkirnya tidak sesuai aturan.

(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *