President Exekutif LPKP2HI Bersikap, Perpanjangan Masa Jabatan Kades 6 Tahun Menjadi 9 Tahun Ciderai Demokrasi.
SUMENEP , AWAS.COM |Seorang Advokat asal Sumenep yang juga selaku President Exekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ), Moh Hasan S.H., M.H., CPLE menilai argumen yang mendasari tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menciderai demokrasi.
“ Saya menilainya ada 2 ( dua ) yang dikemukakan perwakilan Kepala Desa terkait tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut ”, tegasnya pada hari Senin, 24 Januari 2023 melalui WhatAppnya.
Dalam penilaiannya, Ia menerangkan argumen pertama masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun untuk mengatasi terbelahnya masyarakat karena dampak Pilkades, tidak cukup waktu untuk membangun desa.
Menurutnya, argumen tersebut terkesan bermuatan politis karena masa jabatan 6 tahun dengan kesempatan 2 ( dua ) periode menjabat merupakan waktu yang lama untuk melaksanakan program – program desa, dalam membangun desanya dengan jumlah penduduk rata – rata hanya puluhan ribu.
Kemudian argumen kedua, dana Pilkades lebih baik digunakan untuk pembangunan sumber daya desa.
Ditegaskan oleh President Exekutif LPKP2HI, argumen tersebut juga tidak bisa diterima secara substantif.
Pasalnya, Beliau menegaskan dana Pilkades sudah dianggarkan di APBD dan sudah sesuai peruntukannya.
“Dana Pilkades secara substantif tidak menggangu APBD, lebih baik Kades berfikir bagaimana menjadi leadership yang mampu mengelola dana desa dengan baik untuk kemajuan desanya “, Tuturnya.
Berdasarkan realisasinya, Beliau menerangkan Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) di seluruh Indonesia tidak dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama di seluruh Indonesia.
“ Jadi argumen tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi Indonesia ”, pungkasnya.
Selanjutnya, Advokad kelahiran Sumenep Moh. Hasan S.H., M.H., CPLE mengatakan jabatan publik yang dipilih rakyat itu secara demokrasi harus digilir melalui Pemilihan Langsung agar terhindar dari kepemimpinan yang otoriter dan adanya korupsi uang negara yang berasal dari rakyat oleh Kepala Desa.
Kemudian, Iapun menegaskan selaku President Exekutif LPKP2HI dan Ketua Umum Indonesia Lanyalla Center ( ILC ) secara substantif dan konstitusi tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dengan beberapa argumentasinya dipandang menciderai demokrasi Indonesia. (M)