Hukum & Kriminal

PRESIDEN LPKP2HI BERI APRESIASI KEPADA PENGUNJUK RASA, Dana 483 Miliar diduga Sebagai Pelicin, Masyarakat Minta Klarifikasi Terbuka


Media Awas – Usai ditetapkan OTT oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga tersangka lainnya dalam dugaan suap pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur puluhan massa aksi datangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam oratornya, Badrus Pimpinan Organisasi JATIM ONE ini menyampaikan bahwa Eksekutif dan Legislatif telah melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur. Selasa (17/2/2023)

Dirinya mendesak agar Pimpinan ataupun anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapat menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai proses penggunaan Dana Hibah sampai terjadinya penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Tuntutan jatah dana hibah pokir DPRD Jatim dari Perubahan APBD 2021 yang jumlahnya mencapai Rp 2 Triliun disinyalir telah dibagi rata dan sisa 483 Miliar diduga menjadi konsumsi 5 Pimpinan DPRD Jatim.

“Kami sebagai representasi dari keinginan masyarakat Jawa Timur meminta klarifikasi terbuka, namun nihil tidak satupun anggota DPRD yang bisa menemui kami” Ucap Badrus.

Lebih lanjut massa menuntut pertanggungjawaban dari Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai lembaga Eksekutif dan DPRD Provinsi Jawa sebagai Legislatif untuk menyampaikan klarifikasi terbuka akan tetapi tidak satupun yang menemui massa aksi.

Di tempat yg berbeda melalui selulernya media awas konfirmasi kepada presiden eksekutif LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi Dan Pemantau Penegak Hukum Indonesi) Moh Hasan SH.MH terkait unjuk rasa dugaan Suap 483 miliar yg di setor pada anggota dewan, ia mengungkapkan bahwa LPKP2HI sangat mendukung dan memberi apresiasi kepada para pengunjuk rasa asal di lakukan tertib dan tidak melanggar hukum,saatnya masyarakat kritis dan ikut berpartisipasi secara aktif untuk mengawasi anggaran negara untuk kepentingan rakyat. Jangan biarkan perampok anggaran tetap bercokol di gedung DPRD JATIM ayo kawal bersama lembaga KPK untuk mengusut tuntas penyimpangan dana hiba jangan lagi program pokmas di mainkan dengan suap menyuap STOP pengajuan POKMAS dana hibah lewat DPRD JATIM dan usut tuntas semua yg terlibat baik eksekutif maupun yudikatif ungkap Abah Hasan yg juga berprofesi advokat ( Alm/awas)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *