LIPK Tindak Lanjuti Klarifikasi Kajari Sumenep Dalam Gelar Audiensi ke Inspektorat
SUMENEP – AWAS.COM|Proses hukum dugaan penyimpangan Bantuan Sosial dari pemerintah berupa Raskin oleh oknum Kades Dasuk Laok, kec. Dasuk, Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur, terus berpolemik.
Pasalnya, rekomendasi hasil audit dari Inspektorat yang disampaikan oleh Kajari Sumenep, disaat Ketua LIPK Sayfiddin bersama beberapa lembaga dan media gelar audiensi menegaskan bahwa berdasrkan surat yang direkomendasikan ke Kejari dari hasil audit APIP telah melakukan Pelanggaran Administrasi.
Pihak Kejari tidak punya kewenangan untuk memproses hukum lebih lanjut karena tidak ada rekomendasi pelanggaran pidana.
Diketahui pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2023 sekira Pukul 12.30 bertempat di ruangan Kajari Sumenep, gabungan Media dan Lembaga Sumenep ( GAMELSUM ) telah mengelar audiensi, yang dihadiri oleh Kajari Sumenep Trimo SH., MH, Kasi Intel Novan Bernadi dan 1(satu) orang Staf.
Kemudian Ketua LIPk bersama Tim menindaklanjuti hasil rekomendasi auditor Inspektorat dan ditemui oleh Ananta selaku Kabid litbang V yang didampingi oleh Jufri. Rabu (04/01/2023)
Ananta membenarkan bahwa hasil audit BPKP dari laporan LIPK setelah dilakukan investigasi ditemukan tidak ada pelanggaran pidana.
Dikatakan oleh Ananta, KPM yang tidak membeli secara utuh sesuai haknya itu dijual oleh Kades ke Non KPM yang masih masyarakat Desa Dasuk Laok.
Lebih lanjut, Ananta menerangkan jadi berdasarkan fakta tersebut pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Dasuk Laok menurut BPKP masuk Pelanggaran Administrasi sebab tidak ada ” niat jahat ” atau mens rea.
” Akibat karena Pelanggaran Administrasi yang telah dilakukan berdasarkan hasil auditor Inspektorat ditemukan sebesar Rp. 47.500.000, dan Kades sudah melakukan pengembalian “, tegasnya.
Dalam komunikasinya Ketua LIPK bersama lembaga lainnya LPKP2HI dan LAKI meminta terhadap Inspektorat agar dilakukan audiit ulang, karena dinilai pelanggaran pidananya tidak direkomendasikan ke pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sayfiddin selaku pelapor akan memberikan bukti tambahan padahal sangat jelas unsur pidananya :
1. Nominal kerugian yang diakibatkan.
2. KPM yang dirugikan haknya sesuai data yang terverifikasi di Database Kemensos.
Selanjutnya Sayfiddin mendorong pihak Inspektorat agar transparan dan kredibel dalam memproses laporan adanya dugaan penyimpangan yang telah merugikan negara dan masyarakat oleh oknum Kades Dasuk Laok. ( Mul )