Hukum & Kriminal

LIPK dan LPKP2HI Beserta Media, Desak Kejari Sumenep Segera Proses Laporan Dugaan Korupsi Raskin oleh Oknum Kepala Desa


 

SUMENEP – AWAS.COM| Beberapa Lembaga dan Media mendatangi  Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sumenep,  sekira pukul. 09.30 WIB, pada hari Kamis, ( 17 / 11 / 2022 ).

Diketahui beberapa Lembaga dan Media yang datang bertujuan untuk menindaklanjuti perkembangan proses laporan perkara kasus dugaan korupsi Raskin oleh oknum Kepala Desa, yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Seifuddin ( LIPK ) selaku pelapor dalam percakapannya bersama Donny Suryahadi Kusuma, S.H.,M.H selaku Kasi Pidsus Kejari Sumenep, menanyakan sejauh mana perkembangan Kasus dugaan Korupsi yang telah dilaporkannya pada tahun 2017.

Selanjutnya, Seifuddin memastikan bahwa sekitar 2 bulan ini dari Inspekorat Sumenep sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep, setelah dilakukan investigasi dari data dan bukti – bukti yang telah Ia lengkapi.

Kemudian Ia mendesak pihak Kejari agar menindaklanjutinya, karena berdasarkan hasil investigasi dan Tim audit pihak Inspektorat sudah ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.

“Saya selaku Pelapor bersama rekan – rekan Lembaga dan Media, akan terus mengawal proses hukum kasus ini, dan meminta kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penegak Hukum agar serius dalam penanganan kasus ini, demi masyarakat”. Pintanya.

Ketua LIPK dan LPKP2HI menegaskan siap untuk bersinergi dengan pihak Kejaksaan dan akan kooperatif apabila dibutuhkan pihak Kejari, agar kasus ini terselesaikan dan tuntas.

Donny Suryahadi Kusuma, S.H., M.H selaku Kasi Pidsus Kejari Sumenep mengatakan, Dirinya masih belum menerima berkas laporan tersebut.

Namun demikian, Ia memastikan akan menindaklanjutinya dan akan berokoordinasi dengan Pimpinan.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa kasus perkara dalam penyelidikan di Kejaksaan itu bisa dilakukan oleh Kasi Intel dan juga Kasi Pidsus, jadi tergantung Pimpinan. Ketika sudah dalam proses penyidikan baru menjadi bidang kasi Pidsus. ( M )

 

 

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *