Sejumlah Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Oleh Satpol PP Karena Tidak Berizin
PAMEKASAN, AWAS.COM –Sekitar 4 tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, di segel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar bersama gabungan dari TNI/Polri, jajaran Forkopimda setempat.
Tempat karaoke yang ditutup oleh petugas Satpol PP ini lantaran diduga tidak berizin dan tetap beroperasi.
Adapun tempat kraoke yang disegel diantaranya, Coffee King One dan Moga Jaya Coffee di jalan Kolpajung, Coffee Halmahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Hotel Putri di Jalan Raya Trunujoyo Pamekasan.
Kasatpol PP Saiful Amin mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.
Kemudian pada Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketententraman masyarakat serta Perda nomor 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Rata-rata semua tempat karaoke di Pamekasan tidak memiliki izin dan itu jelas melanggar Perda,” kata Kasatpol PP Pamekasan, Saiful Amin, Kamis (18/08/2022 ) siang.
Petugas melaksanakan penyegelan karena banyak laporan terkait tempat karaoke di kota Pamekasan yang tetap beroprasi, sehingga dinilai meresahkan masyarakat.
“Jika nanti tempat karaoke ini sudah memenuhi persyaratan izin, maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya izin maka kami tutup sementara sampai izin persyaratannya sudah dipenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, pengelola Moga Jaya Coffee, Abd Rasid menyampaikan, jika sebenarnya pada tahun 2019 lalu Dinas Perizinan setempat tidak mengeluarkan izin.
Sementara tempat karaoke dan sejenisnya tetap beroperasi. Sehingga, dirinya berinisiatif ikut membuka tempat bisnis karaoke tersebut hingga saat ini.
“Memang untuk karaoke pada tahun 2019 untuk perizinan tidak mengeluarkan, jadi kami ngikut saja,” katanya