Daerah  

Viral bangunan KDMP di lereng Gunung Prau Kendal ternyata masih nunggak utang material Rp 130 juta


, KENDAL– Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, berdiri di kawasan perbukitan yang memiliki karakter geografis berbeda dibandingkan wilayah dataran rendah.

Bangunan tersebut berada di Dusun Bukitsari, Desa Kediten, kawasan yang berada di lereng Gunung Prau.

Lokasinya disebut berada di sekitar 1.385 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Dari lokasi bangunan, kondisi medan memang terlihat khas kawasan pegunungan.

Jalan menuju lokasi berada di kawasan yang menanjak, sementara permukiman dan lahan pertanian berada mengikuti kontur lereng.

Posisi bangunan inilah yang kemudian menjadi perhatian.

Namun di balik lokasinya yang berada di kawasan perbukitan, terdapat cerita panjang mengenai proses penentuan titik, kondisi lahan, pembangunan dengan pola padat karya, hingga persoalan anggaran yang menurut Ketua KDMP Desa Kediten, Nur Rohman, belum sepenuhnya terselesaikan.

Nur Rohman mengatakan pembangunan gedung KDMP Desa Kediten dimulai sekitar November 2025.

Ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti apakah pembangunan dimulai pada November atau Desember.

“Bulan November. November apa Desember lupa. Tahun 2025,” kata Nur Rohman, saat ditemui Tribun Jateng di sekitar bangunan KDMP Kediten, Minggu (6/9/2026) siang.

Menurut dia, proses awal pembangunan bermula dari pendaftaran melalui portal atau aplikasi.

Nur Rohman mengaku membuka sendiri portal tersebut dan mengikuti tahapan pendaftaran.

Dari proses tersebut kemudian muncul titik lokasi yang berkaitan dengan pembangunan KDMP.

“Jadi nomor satu harusnya sini,” ujarnya.

Menurut Nur Rohman, penentuan lokasi juga berkaitan dengan proses pemetaan.

Setelah titik muncul dalam proses pendaftaran, pembangunan kemudian mulai diarahkan ke lokasi tersebut.

Sebelum pembangunan berjalan, penentuan lokasi juga dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam pembahasan tersebut, menurut Nur Rohman, hadir tokoh masyarakat dan pemuda desa.

Dalam forum itu juga dibahas konsep pembangunan menggunakan pola padat karya.

Pola padat karya membuat masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pembangunan. Nur Rohman menyebut sekitar 18 orang warga sempat terlibat dalam pekerjaan.

“18 orang,” kata Nur Rohman ketika ditanya mengenai jumlah warga yang terlibat.

Menurut dia, warga yang ingin bekerja kemudian mendaftarkan diri.

Pihak Koramil juga disebut memberikan kesempatan kepada warga untuk ikut bekerja.

Namun, dalam pelaksanaannya, menurut Nur Rohman, pola tersebut tidak sepenuhnya berjalan seperti pembahasan awal.

Ia mengatakan sebagian pekerjaan dikerjakan oleh tenaga tertentu, sementara warga sekitar yang ingin bekerja ikut melalui mekanisme yang ada.

Persoalan kemudian muncul dalam pengadaan material.

Sistem Nota dan Modal yang Harus Didahulukan

Nur Rohman mengatakan pada awal pembangunan, pengadaan material dilakukan dengan sistem pengajuan nota.

Material dibeli terlebih dahulu, kemudian nota diserahkan untuk diproses.

“Belanja aja, belanja nanti notanya setor ke sini,” kata Nur Rohman.

Menurut dia, mekanisme tersebut membuat dirinya harus menyediakan modal terlebih dahulu.

Bahkan, ia mengaku harus meminta bantuan kepada pemasok material agar bisa mendapatkan barang dengan cara berutang.

“Saya kan modal dari mana itu?” ujarnya.

Pembangunan sempat berjalan dengan mekanisme tersebut. Namun, di tengah pelaksanaan, pembayaran material disebut mengalami kendala.

“Pertengahan timbul masalah. Enggak dibayar-bayar ini saya. Akhirnya saya berhenti,” kata Nur Rohman.

Setelah meminta bantuan, pekerjaan kemudian kembali dilanjutkan. Namun persoalan serupa kembali terjadi hingga tagihan terakhir disebut masih belum terselesaikan karena dana telah habis.

Persoalan anggaran menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam pembangunan gedung KDMP Kediten.

Nur Rohman mengatakan pagu yang ia ketahui pada awalnya sekitar Rp900 juta.

“900 waktu itu. Dananya sudah habis Pak kalau belum selesai gimana ini kan gitu. Hanya 900 pagunya,” ujarnya.

Ketika pembangunan belum sepenuhnya selesai, ia kemudian mengaku mendapat tambahan sehingga total anggaran yang diterima menjadi Rp920 juta.

“Akhirnya tengah kami bersuara akhirnya dikasih 920,” kata Nur Rohman.

Menurut dia, kebutuhan pembangunan ternyata lebih besar dibandingkan anggaran yang tersedia.

Papan informasi yang terpasang di lokasi mencantumkan sejumlah angka mengenai pembangunan gedung.

Pada papan tersebut tertulis volume lahan 1.000 meter persegi, volume bangunan 600 meter persegi, anggaran terbayar Rp920.000.000.

Papan yang sama juga mencantumkan angka “habis anggaran” sebesar Rp1.050.300.500.

Dengan angka tersebut, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp130.300.500.

Angka tersebut tercantum langsung pada papan informasi pembangunan gedung KDMP Desa Kediten.

“Papan itu kami pasang, karena ada selisih yang belum dibayar. Sampai sekarang kami bingung mau mengadu ke mana. Karena tombok. Kami tidak mau tanda tangan penyerahan kalau kekurangan belum dilunasi,” terangnya.

Selain anggaran, lokasi pembangunan menjadi bagian yang menarik perhatian karena berada di kawasan perbukitan.

Nur Rohman menjelaskan, penentuan titik pembangunan dilakukan berdasarkan lahan yang dinilai memenuhi persyaratan luasan.

“Menentukan titik lokasi yang sesuai diminta ukuran,” ujarnya.

Menurut dia, lahan yang dipilih merupakan titik yang sejak awal telah melalui proses pemetaan.

Dalam wawancara, Nur Rohman juga menyebut luasan lahan milik desa sekitar 3.000 meter persegi.

“Dengan luasan 3.000 tadi, yang digunakan untuk KDMP 1.000 meter persegi,” paparnya.

Lahan Disebut Kosong Sejak Lama

Nur Rohman membantah bahwa pembangunan gedung tersebut menggunakan lahan pertanian produktif milik warga.

Menurut dia, lokasi yang digunakan memang sudah kosong sejak lama.

“Tempat itu kan memang kosong dari dulu,” kata Nur Rohman.

Ia mengatakan proses pemilihan lokasi juga mempertimbangkan kondisi lahan di sekitar titik pembangunan.

Menurut keterangannya, lahan pertanian milik warga tidak digunakan untuk pembangunan gedung tersebut.

Persoalan status lahan juga menjadi bagian yang dibahas sebelum penentuan lokasi.

Nur Rohman mengatakan lokasi tersebut telah diperiksa terkait kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut dia, lokasi pembangunan tidak masuk dalam kawasan LP2B.

“Yang tidak termasuk LP2B hanya sini,” ujarnya.

Ia juga menyebut pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan pada tingkat Kecamatan Plantungan.

Menurut keterangannya, titik tersebut dinilai sebagai lokasi yang aman dari kawasan LP2B dibandingkan titik lainnya yang menjadi pertimbangan.

Pemilihan lokasi juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis Desa Kediten.

Nur Rohman mengatakan hampir seluruh kawasan di sekitar lokasi memiliki karakter lahan miring.

“Tipikale mriki pereng sedanten. Wong rumah-rumah aja pereng semua, (Tipikal di sini lereng semua, rumah warga saja ada lereng),” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat lahan yang benar-benar datar sulit ditemukan.

Karena itu, penentuan titik dilakukan dengan mencari lahan yang memenuhi kebutuhan luasan sekaligus dapat digunakan untuk pembangunan.

Pertanian Menjadi Potensi Utama

Di sekitar lokasi pembangunan, masyarakat Desa Kediten juga menjalankan aktivitas pertanian.

Nur Rohman menyebut sejumlah komoditas yang ditanam masyarakat antara lain bawang merah, cabai dan berbagai jenis sayuran.

Selain tanaman hortikultura, kopi juga menjadi salah satu tanaman yang dikembangkan masyarakat.

Namun persoalan distribusi menjadi salah satu kendala.

Menurut Nur Rohman, hasil pertanian dari kawasan tersebut masih banyak yang langsung dibawa ke kota.

“Ke kota. Langsung. Itu yang susah di sini,” katanya.

Karena itu, keberadaan KDMP diharapkan dapat menjadi salah satu tempat yang membantu masyarakat dalam memasarkan hasil pertanian.

Petani disebut mulai menaruh harapan agar produk pertanian mereka nantinya dapat disalurkan melalui koperasi tersebut.

Di tengah persoalan anggaran, Nur Rohman juga mengungkap persoalan perencanaan pembangunan.

Ia mengatakan tidak memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan secara rinci.

Menurut dia, pembangunan tersebut juga tidak menggunakan perjanjian kontrak seperti pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada umumnya.

“RAB juga enggak ada. Perjanjian juga enggak ada,” kata Nur Rohman.

Meski demikian, menurut dia, setiap pembelian material tetap memiliki nota atau invoice.

Ia mencontohkan pembelian pasir yang dilakukan oleh warga setempat.

Nota pembelian tersebut kemudian diajukan untuk proses pembayaran.

“Jadi ada semua nota-nota itu. Ada bahasanya invoice-nya,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian pemasok material juga berasal dari warga sekitar yang memiliki armada pengangkut.

Pembangunan Berhenti Saat Anggaran Habis

Nur Rohman mengatakan secara umum bangunan telah berdiri, tetapi masih terdapat sejumlah pekerjaan pada tahap akhir yang belum selesai ketika anggaran berhenti.

Pekerjaan tersebut antara lain pembersihan dan finishing.

“Untuk finishing lah. Akhirnya kan berhenti,” ujarnya.

Setelah itu, menurut Nur Rohman, sejumlah pekerjaan finishing kemudian dikerjakan oleh pihak Koramil.

“Itu dikerjakan sendiri dari Koramil,” katanya.

Ia menyebut bagian depan teras termasuk pekerjaan yang kemudian dikerjakan sendiri oleh pihak Koramil.

Pengurus Mengaku Sempat Mencari Bantuan

Persoalan kekurangan anggaran membuat Nur Rohman mengaku berusaha mencari jalan keluar dengan menghubungi sejumlah pihak.

Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

“Saya kemarin kan mentok semua. Mentok semua,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, Nur Rohman bahkan mengaku sempat mempertimbangkan untuk menyegel bangunan.

Namun langkah tersebut tidak dilakukan.

Ia memilih tetap menjalankan proses pembangunan sambil menunggu persoalan pembiayaan diselesaikan.

Dalam wawancara tersebut, Nur Rohman juga menjelaskan posisi kepala desa dalam proses pembangunan KDMP.

Menurut dia, kepala desa hanya memiliki posisi sebagai pengawas.

“Pak kepala desa ini kan hanya sebagai pengawas saja. Tidak lebih,” kata Nur Rohman.

Menurut dia, posisi tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat secara langsung menyelesaikan persoalan kekurangan anggaran yang terjadi dalam pembangunan.

Pemahaman Pengurus soal Dana Rp 3 Miliar 

Nur Rohman juga menjelaskan pemahamannya mengenai skema pendanaan terkait KDMP.

Menurut dia, dana sekitar Rp1,6 miliar berkaitan dengan pembangunan fisik gerai dan sisanya untuk kebutuhan pengisian atau kelengkapan di dalamnya.

Ia mengatakan sejak awal memahami pembangunan tersebut sebagai bagian dari program yang menggunakan konsep padat karya.

“Padat karya dengan anggaran pagu Rp 1,6 miliar ,” ujarnya.

Menurut pemahamannya, apabila terdapat sisa anggaran setelah pembangunan fisik, dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan koperasi.

Pertanyaan Mengenai Spesifikasi dan Audit

Persoalan berikutnya yang menurut Nur Rohman perlu diperjelas adalah spesifikasi pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Ia membandingkan sistem pembangunan tersebut dengan pekerjaan yang dilakukan kontraktor.

Menurut dia, kontraktor biasanya mengajukan RAB sebagai dasar pekerjaan. Dari RAB tersebut kemudian dapat dilihat kesesuaian antara pekerjaan dengan anggaran.

Sementara di Kediten, menurut pengakuannya, RAB dan perjanjian pekerjaan tidak berada di tangannya.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap bangunan dan anggaran nantinya dilakukan.

Nur Rohman mengaku pernah menanyakan apakah pembangunan gedung tersebut akan diaudit.

Menurut dia, jawaban yang diterimanya adalah bahwa pembangunan tersebut akan diperiksa atau diaudit.

“Kalau diperiksa justru kami senang, karena spesifikasi bangunan yang dibangun benar-benar sesuai regulasi. Namun kekurangannya belum ada kejelasan,” imbuhnya. (tim redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *