Daerah  

Sengketa ijazah anggota DPRD Sukur Prijanto memanas, mediasi di PN Surabaya terbentur legal standing


PR SURABAYA — Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alih-alih menemukan titik temu melalui mediasi, perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby justru memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara penggugat dan para tergugat. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.

Mediasi berlangsung di PN Surabaya, Selasa, 1 September 2026. Penggugat Indah Kuntari tetap mempertahankan substansi gugatan, sementara pihak tergugat mempertanyakan dasar kepentingan hukum yang digunakan penggugat untuk menggugat Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang berpotensi menentukan arah pemeriksaan perkara apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Usai mengikuti mediasi, Indah Kuntari menegaskan gugatan yang diajukannya bukan didasari kepentingan politik.

Ia mengatakan dirinya mengajukan perkara tersebut dalam kapasitas sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca selengkapnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *