Daerah

KaDes Kalimo’ok Mengembalikan Dana Desa Anggaran Ta.2020 Yang Diduga Ada Penyimpangan Atas Laporan Ketua BPD Desa Kalimo’ok


Foto: Maryono KaDes (kiri) tim media dan LPKP2HI(kana)

SUMENEP-AWAS.Com| Diketahui bahwa Pemerintahan Desa (PemDes) Kalimo’ok adalah salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Pada Ta.2020 Maryono selaku KaDes di Desa Kalimo’ok menggunakan Dana Desa (DD) untuk Pengaspalan jalan yang berlokasi di perumahan Pondok Mutiara Harum di Desa Kalimo’ok Sumenep Madura Jawa Timur,  yang diduga ada penyimpangan.

Suhandono selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kalimo’ok, saat dikonfirmasi di rumahnya yang berlokasi di perumahan Pondok Mutiara Harum Rt01/Rw04 oleh beberapa media diantaranya media Awas, FNNews, dan IMN yang berkolaborasi dengan Lembaga Pengawas Korupsi Dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) mengatakan bahwa pada Ta.2021 telah melaporkan ke  Inspektorat Sumenep sebagai pihak pemeriksa di lingkungan PemKab Sumenep terkait adanya temuan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengaspalan jalan di Perumahan Pondok Mutiara Harum anggaran Ta.2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Iya, saya sebagai Ketua BPD  melaporkan temuan dugaan penyimpangan ke Inspektorat  pada tahun 2021”.

Foto: Suhandono Ketua BPD Desa Kalimo’ok

Pada saat itu juga Ketua BPD  Suhandono menambahkan bahwa laporannya sudah ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat dan telah dilakukan investigasi oleh Tim Inspektorat pada Ta.2021 tapi bulanya lupa. Imbuhnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, ditemukanlah selisih anggaran sebesar Rp.107.000.000 dan Rp.18.000.000, totalnya Rp.125.000.000 dari anggaran Dana Desa (DD) Ta.2020, yang dialokasikan untuk pekerjaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan spek tersebut. Tuturnya.

Masih kata Suhandono kepada awak media dan lembaga LPKP2HI bahwa pihak Inspektorat memberi waktu kepada Maryono KaDes Kalimo’ok, dalam dua kali tiga puluh hari atau dua (2) bulan untuk mengembalikan.

“Karena i’tikad baik diiberi waktu dua kali tiga puluh hari atau dua (2) bulan untuk mengembalikan, namun sebelum nyampek waktu yang diberikan sudah dikembalikan.” Ungkapnya.

Pengembalian anggaran tersebut dikatakan oleh pria asli Desa Kalimo’ok kalau dirinya sudah ngecek langsung ke Bendahara Desa, dan melihat sendiri bukti transfernya.

“Sudah saya cek langsung ke Bendahara Desa dan melihat sendiri bukti transfernya”. Tegasnya. (Senin,7/3/2022)

Ketua BPD menjelaskan bahwa pengembalian selisih anggaran dari pekerjaan yang disinyalir ada dugaan penyimpangan setelah diaudit oleh pihak Inspektorat, dimasukkan ke Kas Desa anggaran Ta.2022. Pungkasnya

Di lain hari Maryono Selaku KaDes Kalimo’ok saat ditemui oleh media Awas, FNnews dan IMN bersama lembaga LPKP2HI mengakui adanya laporan temuan yang dilaporkan oleh Ketua BPD. Selasa (22/03/2022)

KaDes Kalimo’ok Maryono mengungkapkan telah mengembalikan kurang lebih Rp. 100.000.000 ke Bendahara Desa, dengan nada dan mimik muka seperti terkesan malu.

Pria kelahiran Situbondo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (KaDes) Kalimo’ok menjelaskan terjadinya dugaan penyimpangan pekerjaan pengaspalan di perumahan Pondok Mutiara Harum karena kurangnya dokumentasi yang disebabkan perangkat Desanya saat itu sedikit.

“Saya menjabat KaDes awal Ta. 2020, jadi saya cuma meneruskan pekerjaan dari APBDes yang lama”. Ujarnya.

Maryono menambahkan bahwa dirinya juga mengakui salah kepada Inspektorat Sumenep dengan alasan dirinya masih baru menjabat sebagai KaDes. Pungkasnya. (EML)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *