Polres Pamekasan Berhasil Amankan Guru Ngaji Terkait Dugaan Pemerkosaan


PAMEKASAN,Media Awas. Com– Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka kasus perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan sejak Rabu, (22/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial FZ bercerita kepada guru sekolahnya mengenai tindakan keji yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung korban D sekaligus bibi dari korban FZ.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan bejat tersangka telah berlangsung selama bertahun-tahun: Korban FZ: Mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD (sekitar tahun 2022) hingga terakhir pada 10 April 2026. Korban D: Mendapat perlakuan serupa sejak kelas 5 SD (tahun 2020) hingga kelas 6 SD (tahun 2021) sebelum ia masuk ke pesantren.

Aksi tersebut dilakukan MD di kediamannya sendiri serta di rumah korban saat kondisi sedang sepi. Selama ini, kedua korban bungkam karena merasa takut untuk mengadu kepada pihak keluarga.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pelaku murni merupakan guru mengaji dan bukan pengelola lembaga pendidikan tertentu.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang duda yang istrinya telah meninggal dunia. Terkait modus operandi, tersangka seringkali mendatangi rumah korban atau memerintahkan korban untuk datang ke rumahnya guna melancarkan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *